Hal ini disebabkan oleh banyaknya kelas dalam BPJS Kesehatan, yakni Kelas I, Kelas II, dan Kelas III.
Akibatnya, membuat BPJS tidak berkelanjutan, karena harus membayar klaim yang terlalu tinggi. Oleh karena itu, menurutnya, perlu ada standar layanan tertentu yang ditetapkan.
Baca Juga:
Pemerintah Genjot Gerakan Nasional TOS TBC, Targetkan Penurunan Kasus Signifikan pada 2025
Sedangkan untuk layanan tambahan, ada dua opsi yang dia sampaikan. Jika layanan kesehatan tambahan itu dibutuhkan oleh Peserta Bantuan Iuran (PBI) atau peserta miskin, layanan tambahan tersebut akan tetap dicover oleh BPJS.
Namun, jika layanan tambahan dibutuhkan oleh orang kaya, maka peserta harus membayar sendiri tanggungannya melalui asuransi swasta.
Nantinya, layanan dalam asuransi swasta harus disambungkan dengan BPJS kesehatan.
Baca Juga:
Influenza Merebak Saat Cuaca Tak Menentu, dr. Pompini: “Dalam Satu Rumah Bisa Cepat Menular”
"Untuk (layanan) tambahannya, ada standar layanan tertentu. Dan ini enggak boleh terlampau besar. Karena kalau enggak, dia (keuangan BPJS) akan negatif terus," kata Budi Gunadi.(jef)