Hal ini disebabkan oleh banyaknya kelas dalam BPJS Kesehatan, yakni Kelas I, Kelas II, dan Kelas III.
Akibatnya, membuat BPJS tidak berkelanjutan, karena harus membayar klaim yang terlalu tinggi. Oleh karena itu, menurutnya, perlu ada standar layanan tertentu yang ditetapkan.
Baca Juga:
UEA Perluas Program Operasi Katarak Gratis ke Berbagai Daerah di Indonesia
Sedangkan untuk layanan tambahan, ada dua opsi yang dia sampaikan. Jika layanan kesehatan tambahan itu dibutuhkan oleh Peserta Bantuan Iuran (PBI) atau peserta miskin, layanan tambahan tersebut akan tetap dicover oleh BPJS.
Namun, jika layanan tambahan dibutuhkan oleh orang kaya, maka peserta harus membayar sendiri tanggungannya melalui asuransi swasta.
Nantinya, layanan dalam asuransi swasta harus disambungkan dengan BPJS kesehatan.
Baca Juga:
Bupati Tapteng Hadiri Sosialisasi Budaya Mutu dan Keselamatan Pasien
"Untuk (layanan) tambahannya, ada standar layanan tertentu. Dan ini enggak boleh terlampau besar. Karena kalau enggak, dia (keuangan BPJS) akan negatif terus," kata Budi Gunadi.(jef)