Krtnews.id | Polisi menetapkan seorang petani berinisial SP (41), sebagai tersangka dalam kasus jual beli pupuk bersubsidi pada Jumat (11/2/2022).
SP, warga Desa Sumberboto, Kecamatan Wonotirto, Blitar, Jawa Timur, itu dijadikan tersangka setelah diduga menjual pupuk bersubsidi urea dan NPK sebanyak enam ton atau 120 karung kepada tersangka lainnya, ASB (39), warga Kecamatan Kanigoro.
Baca Juga:
Kejati Sulut Sosialisasikan Pemberantasan TPPO melalui Program Jaksa Masuk Sekolah
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar AKP Ardyan Yudo Setyantono menyebut SP dan ASB, telah melakukan praktik tersebut sebanyak 16 kali sepanjang 2021.
"SP menjual pupuk bersubsidi kepada ASB, lalu ASB mengirimkan pupuk itu kepada penadah di Kabupaten Ngawi," kata Yudo, Sabtu (12/2/2022).
SP mendapatkan pembayaran pupuk bersubsidi itu dari ASB, kata dia, sebesar Rp 120.000 per karung. Lalu ASB mendapatkan pembayaran dari penadah di Kabupaten Ngawi Rp 125.000 per karung tanpa beban pengiriman.
Baca Juga:
Rumah Kebakaran Gegara Ditinggal Bayar Listrik,
Yudo mengatakan, keuntungan yang diperoleh ASB sudah jelas, yakni Rp 5.000 per karung atau Rp 600.000 untuk setiap pengiriman sebanyak 120 karung yang berbobot total enam ton. Satu karung berisi 50 kilogram pupuk.
Namun Yudo tidak menyebutkan berapa keuntungan yang diperoleh SP, petani anggota Kelompok Tani Sukamaju itu.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Wawan Widianto mengatakan seorang anggota kelompok tani membeli pupuk bersubsidi di harga yang lebih murah daripada pupuk nonsubsidi yang ada di pasaran.