Krtnews.id | Keputusan pemerintah bahwa pupuk bersubsidi hanya untuk petani di bawah kendali Kementerian Pertanian (Kementan) RI, membuat para petani tambak nelangsa.
Pasalnya, kebijakan tersebut membuat petambak tidak lagi mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi seperti dalam kesempatan sebelumnya, termasuk bagi petambak di Gresik, Jawa Timur.
Baca Juga:
Pemkab Pakpak Bharat Monitoring Ketersediaan Barang Bersubsidi
Padahal para petambak di Gresik menilai, pupuk bersubsidi menjadi salah satu elemen penting yang dapat menunjang keberhasilan mereka dalam melakukan pengelolaan budidaya ikan di tambak.
Ini kemudian mendasari Dinas Perikanan Gresik, kembali mengusulkan 19.000 ton pupuk bersubsidi kepada jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.
"Kami sudah menyampaikan kebutuhan petani tambak (akan pupuk bersubsidi) kepada Gubernur Jatim melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jatim, serta kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Dirjen Budidaya Pusat," ujar Kepala Dinas Perikanan Gresik Choirul Anam, kepada awak media, Selasa (15/3/2022).
Baca Juga:
Distan Mukomuko Pastikan Stok Pupuk Subsidi Aman untuk Musim Tanam
Anam menjelaskan, bila pihaknya telah mengirimkan surat kepada Dirjen Perikanan Budidaya, terkait pengajuan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) pupuk bersubsidi tahun 2022 untuk pembudidaya perikanan di Gresik.
Di mana surat tersebut dikirimkan oleh Dinas Perikanan Gresik, pada Bulan Februari 2022 kemarin.
Selain itu, lanjut Anam, pihaknya juga sudah menjalin koordinasi dengan jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik dan PT Petrokimia Gresik, selaku produsen pupuk yang ada di Gresik, terkait supaya kembali adanya alokasi pupuk bersubsidi untuk petambak di Gresik.