Krtnews.id | Keputusan pemerintah bahwa pupuk bersubsidi hanya untuk petani di bawah kendali Kementerian Pertanian (Kementan) RI, membuat para petani tambak nelangsa.
Pasalnya, kebijakan tersebut membuat petambak tidak lagi mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi seperti dalam kesempatan sebelumnya, termasuk bagi petambak di Gresik, Jawa Timur.
Baca Juga:
Pemkab Pakpak Bharat Monitoring Ketersediaan Barang Bersubsidi
Padahal para petambak di Gresik menilai, pupuk bersubsidi menjadi salah satu elemen penting yang dapat menunjang keberhasilan mereka dalam melakukan pengelolaan budidaya ikan di tambak.
Ini kemudian mendasari Dinas Perikanan Gresik, kembali mengusulkan 19.000 ton pupuk bersubsidi kepada jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.
"Kami sudah menyampaikan kebutuhan petani tambak (akan pupuk bersubsidi) kepada Gubernur Jatim melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jatim, serta kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Dirjen Budidaya Pusat," ujar Kepala Dinas Perikanan Gresik Choirul Anam, kepada awak media, Selasa (15/3/2022).
Baca Juga:
Distan Mukomuko Pastikan Stok Pupuk Subsidi Aman untuk Musim Tanam
Anam menjelaskan, bila pihaknya telah mengirimkan surat kepada Dirjen Perikanan Budidaya, terkait pengajuan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) pupuk bersubsidi tahun 2022 untuk pembudidaya perikanan di Gresik.
Di mana surat tersebut dikirimkan oleh Dinas Perikanan Gresik, pada Bulan Februari 2022 kemarin.
Selain itu, lanjut Anam, pihaknya juga sudah menjalin koordinasi dengan jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik dan PT Petrokimia Gresik, selaku produsen pupuk yang ada di Gresik, terkait supaya kembali adanya alokasi pupuk bersubsidi untuk petambak di Gresik.
"Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan DPR RI melalui Komisi IV. Termasuk kepada KKP, kami sudah berkirim surat dan mengusulkan kepada Kementerian Keuangan RI dengan persetujuan DPR RI," kata Anam.
Menurut data yang dimiliki Dinas Perikanan Gresik, kebutuhan pupuk bersubsidi untuk petambak di Gresik sekitar 19.000 ton yang meliputi jenis Urea, SP 36 maupun organik.
Sementara total luas lahan tambak mencapai 31.044 hektare, dengan jumlah petambak sekitar 15.188 orang.
"Diperkirakan Bulan Juli 2022 nanti, usulan pupuk bersubsidi untuk petani tambak ini dicairkan," ucap Anam.
Salah seorang petambak di Desa Tanggulrejo, Kecamatan Manyar, Gresik, Hamidi mengatakan, pupuk bersubsidi sangat diperlukan oleh petambak, dalam rangka menunjang kesuksesan budidaya ikan yang dilakukan di lahan tambak.
"Musim penghujan seperti saat ini diperlukan pemupukan, sehingga produktivitas ikan maupun udang yang dibudidaya menjadi bagus. Namun saya dan petambak yang lain, saat ini masih cukup kesulitan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi," tutur Hamidi.
Hamidi lantas menjelaskan, biasanya untuk 1 hektare tambak membutuhkan sekitar 20 sak pupuk, untuk satu kali panen atau empat bulan.
Agenda ini akan dapat 'menolong' kantong para petambak, bila dilakukan dengan menggunakan pupuk bersubsidi.
"Kalau memakai pupuk bersubsidi itu hanya keluar uang sekitar Rp130.000, sementara non subsidi bisa sampai Rp280.000. Pengurangan jatah pupuk, berdampak pada produksi ikan maupun udang yang dibudidaya," kata Hamidi.
Senada, petambak asal Desa Raci Kulon, Kecamatan Sidayu, Gresik Sudharmono mengaku, kebutuhan akan pupuk juga diperlukan oleh petambak dalam keberhasilan pembudidayaan ikan dan udang yang dilakukan.
Sehingga dirinya berharap, petambak juga mendapatkan perlakuan yang sama dari pemerintah seperti petani. [jat]