"Pesan saya kepada petani serapan pupuk harus 100 persen. Dan itu harus dipercepat agar supaya saya dan pak wabup bisa meminta jatah lagi," ujar Kaji Mbing.
Menurut Kaji Mbing, Pemkab Madiun tidak akan bisa mengajukan tambahan kuota pupuk bersubsidi jika penyerapan belum mencapai 100 persen.
Baca Juga:
Pupuk Kaltim Timur Kawal Ketat Distribusi 252.443 Ton Stok Pupuk Subsidi
Untuk itu diminta petani yang mendapatkan jatah pupuk bersubsidi segera menyerap 100 persen.
Kaji Mbing menuturkan turunnya kuota pupuk bersubsidi juga menjadi penyebab petani kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi. Kendati demikian, ongkos produksi tanam bukan hanya dari pupuk saja.
"Item-item produksi pertanian, tidak hanya menyangkut pupuk. Untuk itu bagaimana kita nanti intervensi di ongkos produksi lainnya bisa turun," kata Kaji Mbing.
Baca Juga:
Di Pinrang Sulsel Oknum Pengecer Paksa Petani Beli Pupuk Non Subsidi
Menyoal banyak petani yang membeli pupuk bersubsidi ilegal karena kelangkaan, Kaji Mbing enggan berkomentar.
"Enggak komen. Saya sampaikan yang punya jatah pupuk bersubsidi segera ambil," kata Kaji Mbing.
Sebelumnya, pupuk subsidi di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, langka. Akibatnya, para petani terpaksa membeli pupuk bersubsidi ilegal dengan harga dua kali lipat untuk memenuhi kebutuhan pertaniannya.