Wahanatani.com | Petani dipaksa membeli pupuk non subsidi sebagai syarat untuk bisa membeli pupuk bersubsidi.
Perlakuan ini dialami petani di Kelurahan Laleng Bata, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Baca Juga:
Mendagri Apresiasi Perjuangan Mentan Amran Tambah Alokasi Pupuk
Merka gusar dan mengeluhkan ulah oknum pedagang pupuk di tingkat ecer.
"Syarat untuk bisa mendapatkan pupuk subsidi, kami harus beli pupuk non subsidi yang dijual juga oleh pengecer," ungkap petani inisial FA mengutip detikSulsel, Jumat (13/5/2022).
FA menyatakan, setiap kali hendak membeli pupuk subsidi, maka petani mendatangi pengecer di desa atau kelurahan masing-masing.
Baca Juga:
Masuk Daftar 500 Perusahaan Terbaik, Pupuk Indonesia Berjaya di Kancah ASEAN
Saat hendak membeli pupuk subsidi inilah, pengecer memaksa petani untuk membeli pupuk non subsidi.
"Dipaksa kami beli pupuk non subsidi. Padahal kan kami hanya mau beli yang subsidi. Tapi karena terpaksa ya mau tidak mau kita beli pupuk non subsidi milik pengecer itu," keluhnya.
Dia menjelaskan, setiap satu sak pupuk subsidi, maka harus ikut membeli satu liter pupuk non subsidi seharga Rp 10 ribu. Sehingga jika petani mendapatkan jatah tiga sak pupuk subsidi, maka harus membeli tiga liter pupuk non subsidi.