Dalam aturan terbaru itu, turis asing akan diwajibkan memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungannya minimal tiga juta baht atau lebih dari Rp1,2 miliar.
Asuransi Kesehatan
Baca Juga:
I Wayan Koster, Gubernur yang Tolak Timnas Israel Bertanding di Bali
Asuransi kesehatan itu berlaku untuk mereka yang tinggal lama di Thailand. Angkanya delapan kali lebih besar dari aturan asuransi kesehatan sebelumnya.
Deputi Menteri Kesehatan Masyarakat Thailand, Satit Pitutacha mengatakan bahwa peningkatan nilai pertanggungan asuransi kesehatan diperlukan untuk memastikan bahwa pelancong yang sakit dalam setahun tinggal di Thailand, akan bisa lebih terjamin mendapatkan perawatan kesehatan yang memadai.
Asuransi itu bisa dibeli di negara masing-masing pelancong atau saat tiba di Thailand.
Baca Juga:
Polda Bali Terus Usut WNA yang Gunakan Plat Motor Palsu
Aturan asuransi itu berlaku untuk turis asing pemegang visa non-imigran, termasuk visa O dan visa A yang bisa dipakai untuk tinggal di Thailand hingga setahun lamanya.
Mengingat kontrol ketat yang berdampak pada penutupan perbatasan, hanya 3.768 ekspatriat dan pelancong asing yang mendapatkan visa itu sepanjang 2020--2021. [jat]