Krtnews.id | Pemerintah Thailand akan menerapkan kebijakan baru untuk turis asing yang melancong ke negara. Aturan itu berupa pengenaan biaya masuk sebesar 300 baht atau sekitar Rp129 ribu per orang mulai 1 April 2022.
Dikutip dari laman The Thaiger, Kamis (13/1/2022), biaya itu masuk dalam rencana Amazing Thailand New Chapter yang dirancang Kementerian Pariwisata dan Olahraga setempat.
Baca Juga:
I Wayan Koster, Gubernur yang Tolak Timnas Israel Bertanding di Bali
Uang yang terkumpul akan digunakan untuk mendanai perawatan dan pembangunan atraksi wisata.
Biaya itu juga akan menjadi dana asuransi jiwa dan kecelakaan bagi wisatawan asing yang datang. Bila ada kejadian tidak diharapkan, seperti kecelakaan serius atau meninggal saat berlibur ke Thailand, asuransi akan menanggungnya.
Juru bicara pemerintah, Thanakorn Wangboonkongchana mengumumkan bahwa pemerintah akan mengumpulkan biaya masuk tersebut dengan memasukkannya sebagai komponen biaya di tiket pesawat.
Baca Juga:
Polda Bali Terus Usut WNA yang Gunakan Plat Motor Palsu
Sementara, turis asing yang memasuki perbatasan via jalur darat, mereka akan dikenakan biaya sebelum melintasi perbatasan.
Thanakorn mengatakan, bila wisatawan asing melaporkan kecelakaan yang dialaminya, dia bisa mengklaim biaya medis hingga 500 ribu baht atau sekitar Rp215 juta.
Sementara, turis yang meninggal di Thailand, keluarganya bisa mendapatkan kompensasi hingga satu juta baht.