“SHGB milik Japto atas tanah tersebut merupakan produk legal BPN. Tak ada itu mafia tanah, karena klien kami mendapatkan HGB dan mengajukan permohonan sertifikatnya melalui prosedur yang sesuai dengan aturan,” papar Tohom, dikutip dari WahanaTV, Sabtu (19/11).
Jadi, lanjut Tohom, tak perlu lagi mencari-cari alasan, karena pihaknya sudah memiliki bukti kepemilihan hak yang sah dan meyakinkan.
Baca Juga:
Destinasi Hits Terbaru Indonesia, 5.000 Wisatawan Serbu IKN Setiap Hari
“BPN itu tak mungkin salah alamat. Jadi jangan mengajukan alasan yang mengada-ada, karena posisi rumah yang ditinggali keluarga Wanda itu memang di sudut jalan, di jalan Citandui dan jalan Ciasem. Titik koordinatnya juga jelas,” sebut Tohom.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jakarta Pusat Ani Suryani memperkuat pernyataan Tohom bahwa Wanda Hamidah memang menempati salah satu dari empat rumah di atas lahan seluas 1.400 meter persegi milik Japto Soerjosoemarno.
“Pak Japto memiliki SHGB sejak tahun 2012, meskipun, rumah ini merupakan aset negara, dan tidak mungkin BPN menerbitkan 2 SHGB untuk bidang tanah yang sama,” pungkasnya. [rum]