KRTNews.id | Artis sekaligus politikus Wanda Hamidah keukeuh membantah rumahnya berdiri di atas tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov DKI) dan Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno. Hal itu ditegaskan Wanda melalui unggahan di akun Instagraham pribadinya @wanda_hamidah yang dikutip WahanaNews.co, Sabtu19/11/2022).
"Tidak benar rumah kami di atas tanah pemda ataupun Japto," tis Wanda Hamidah.
Baca Juga:
Dua WNI Korban Penembakan di Malaysia Klaim Tak Melawan Aparat
Wanda menegaskan, rumahnya berada di Jalan Citandui Nomor 2, Cikini, Jakarta Pusat. Sementara HGB yang diakui Yapto beralamat di Jalan Ciasem Nomor 2, Cikini, Jakarta Pusat. Wanda mempertanyakan keabsahan HGB di Jalan Ciasem Nomor 2 sebagai alas kepemilikan atas rumahnya di Jalan Citandui Nomor 2.
"Faktanya ada SHGB lain di Jalan Ciasem Nomor 2, atau dengan kata lain, BPN menerbitkan dua sertifikat dengan alamat yang sama (Jalan Ciasem No. 2)," katanya.
Wanda menduga sertifikat tersebut adalah hasil kerja mafia tanah. Hal ini menurutnya, karena sertifikat tersebut diterbitkan tanpa ada riwayat kepemilikan, bukti pembayaran pajak, tanpa pengukuran, tanpa penguasaan fisik, dan tanpa surat tidak sengketa.
Baca Juga:
Pasca-IKN, Jakarta Bersiap Jadi Raksasa Ekonomi! Ini Strategi Pemerintah
Empat rumah di Jalan Ciasem, Menteng, termasuk milik keluarga Wanda Hamidah, diminta dikosongkan setelah terbukti hanya memiliki Surat Izin Penghunian (SIP) yang sudah tidak berlaku lagi.
SIP lima rumah itu disebut tidak diperpanjang sejak tahun 2012.
KRT Tohom Purba, kuasa hukum Japto Soerjosoemarno, membantah SHGB yang dimiliki Japto adalah hasil campur tangan mafia tanah atau ormas.
“SHGB milik Japto atas tanah tersebut merupakan produk legal BPN. Tak ada itu mafia tanah, karena klien kami mendapatkan HGB dan mengajukan permohonan sertifikatnya melalui prosedur yang sesuai dengan aturan,” papar Tohom, dikutip dari WahanaTV, Sabtu (19/11).
Jadi, lanjut Tohom, tak perlu lagi mencari-cari alasan, karena pihaknya sudah memiliki bukti kepemilihan hak yang sah dan meyakinkan.
“BPN itu tak mungkin salah alamat. Jadi jangan mengajukan alasan yang mengada-ada, karena posisi rumah yang ditinggali keluarga Wanda itu memang di sudut jalan, di jalan Citandui dan jalan Ciasem. Titik koordinatnya juga jelas,” sebut Tohom.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jakarta Pusat Ani Suryani memperkuat pernyataan Tohom bahwa Wanda Hamidah memang menempati salah satu dari empat rumah di atas lahan seluas 1.400 meter persegi milik Japto Soerjosoemarno.
“Pak Japto memiliki SHGB sejak tahun 2012, meskipun, rumah ini merupakan aset negara, dan tidak mungkin BPN menerbitkan 2 SHGB untuk bidang tanah yang sama,” pungkasnya. [rum]