KRTNews.id | Artis sekaligus politikus Wanda Hamidah keukeuh membantah rumahnya berdiri di atas tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov DKI) dan Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno. Hal itu ditegaskan Wanda melalui unggahan di akun Instagraham pribadinya @wanda_hamidah yang dikutip WahanaNews.co, Sabtu19/11/2022).
"Tidak benar rumah kami di atas tanah pemda ataupun Japto," tis Wanda Hamidah.
Baca Juga:
Wisatawan Indonesia Meningkat Tajam, 731 Ribu Perjalanan ke Luar Negeri di Oktober 2024
Wanda menegaskan, rumahnya berada di Jalan Citandui Nomor 2, Cikini, Jakarta Pusat. Sementara HGB yang diakui Yapto beralamat di Jalan Ciasem Nomor 2, Cikini, Jakarta Pusat. Wanda mempertanyakan keabsahan HGB di Jalan Ciasem Nomor 2 sebagai alas kepemilikan atas rumahnya di Jalan Citandui Nomor 2.
"Faktanya ada SHGB lain di Jalan Ciasem Nomor 2, atau dengan kata lain, BPN menerbitkan dua sertifikat dengan alamat yang sama (Jalan Ciasem No. 2)," katanya.
Wanda menduga sertifikat tersebut adalah hasil kerja mafia tanah. Hal ini menurutnya, karena sertifikat tersebut diterbitkan tanpa ada riwayat kepemilikan, bukti pembayaran pajak, tanpa pengukuran, tanpa penguasaan fisik, dan tanpa surat tidak sengketa.
Baca Juga:
Bukan Awan Biasa, BMKG Klarifikasi Fenomena Langit Jakarta yang Memukau
Empat rumah di Jalan Ciasem, Menteng, termasuk milik keluarga Wanda Hamidah, diminta dikosongkan setelah terbukti hanya memiliki Surat Izin Penghunian (SIP) yang sudah tidak berlaku lagi.
SIP lima rumah itu disebut tidak diperpanjang sejak tahun 2012.
KRT Tohom Purba, kuasa hukum Japto Soerjosoemarno, membantah SHGB yang dimiliki Japto adalah hasil campur tangan mafia tanah atau ormas.