Oleh karena itu, pemerintah pun hanya bisa menunggu hingga selesainya masa kontrak atas izin yang telah diberikan.
"Kalau kita langsung cabut, enggak boleh, itu melanggar hukum, sehingga banyak sekali masalah yang dulu dikontrakkan dengan cara kolutif," ungkap dia.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Terkait perizinan, Mahfud kembali mencontohkan mengenai izin yang diberikan kepada PT Freeport. Ia mengatakan izin PT Freeport bisa diperpanjang, setidaknya 10 tahun sebelum akhirnya masa izin habis.
"Ketika izin habis mau dicabut oleh pemerintah 10 tahun sebelumnya, tidak ada yang tahu. Kan kita harus menunggu sampai habis tahun 2016, dan sekarang banyak orang bilang pemerintah menghambur-hamburkan tanah," imbuh dia.(jef)