Masyarakat juga meminta, pihak perusahaan itu bertanggung jawab memperbaiki kerusakan pada tanggul bendungan.
Fabianus mengatakan, masyarakat di Desa Compang Longgo sudah bersurat ke Bupati Manggarai Barat, dengan tembusan ke Kepala Dinas Pertambangan ESDM Provinsi NTT, Kapolres Manggarai Barat, Ketua DPRD Manggarai Barat dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Manggarai Barat, terkait dengan persoalan tambang galian C itu.
Baca Juga:
Usai Geledah Kantor Ditjen Minerba ESDM, KPK Amankan Sejumlah Dokumen
"Warga juga sudah bertemu Pak Wakil Bupati dan Pemda yang akan berkoordinasi dengan Dinas Pertambangan Provinsi NTT," kata dia.
Tanggapan wakil bupati
Wakil Bupati Manggarai Barat, Yulianus Weng, mengatakan, WIUP pertambangan itu dikeluarkan oleh Dinas Pertambangan Provinsi NTT.
Baca Juga:
Polda DIY Ungkap Tambang Tanah Urug Ilegal di Gunungkidul
"Tetapi karena lokusnya di wilayah Kabupaten Manggarai Barat, maka bila terjadi masalah dengan WIUP, maka Pemkab tentunya perlu untuk meresponsnya," jelas Yulianus.
Untuk itu, pihaknya akan menugaskan sejumlah organisasi perangkat daerah terkait, seperti Dinas perizinan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang serta Satuan Polisi Pamong Praja, untuk segera ke lokasi menemui masyarakat dan pemegang WIUP.
"Kita juga akan koordinasi dengan dinas terkait di provinsi yang mengeluarkan WIUP," ujar dia.