Tambangnews.id | Warga Desa Compang Longgo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), meminta bupati supaya mencabut Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik CV Tiara Mas yang bertempat di Sungai Wae Mese.
Warga menyebut, proses permohonan WIUP itu tanpa sosialisasi kepada masyarakat yang memiliki lahan di sekitar kali Wae Mese.
Baca Juga:
Usai Geledah Kantor Ditjen Minerba ESDM, KPK Amankan Sejumlah Dokumen
Selain itu, aktivitas tambang dinilai merusak bendungan irigasi Wae Cebong yang digunakan untuk pengairan lahan pertanian warga.
"Kerusakan itu membuat volume air bendungan berkurang dan mengancam lahan persawahan petani," kata Kepala Desa Compang Longgo, Fabianus S Odos, Senin (28/2/2022) pagi.
Fabianus menyebutkan, pemegang WIUP CV Tiara Mas merupakan penambang yang beberapa waktu lalu bermasalah di daerah Dolat dengan masyarakat Compang Longgo.
Baca Juga:
Polda DIY Ungkap Tambang Tanah Urug Ilegal di Gunungkidul
Permasalahan itu terjadi karena perusahaan itu merusak bendungan irigasi Wae Cebong untuk areal persawahan Walang.
Menurutnya, aktivitas penambangan pasir di wilayah Desa Compang Longgo itu tidak pernah memperhatikan dampak lingkungan.
"Atas dasar itu semua, dan demi menjaga keamanan di masyarakat agar tidak terjadi gesekan, maka kami sangat berharap, segera dicabut WIUP CV Tiara Mas," ujar Fabianus.
Masyarakat juga meminta, pihak perusahaan itu bertanggung jawab memperbaiki kerusakan pada tanggul bendungan.
Fabianus mengatakan, masyarakat di Desa Compang Longgo sudah bersurat ke Bupati Manggarai Barat, dengan tembusan ke Kepala Dinas Pertambangan ESDM Provinsi NTT, Kapolres Manggarai Barat, Ketua DPRD Manggarai Barat dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Manggarai Barat, terkait dengan persoalan tambang galian C itu.
"Warga juga sudah bertemu Pak Wakil Bupati dan Pemda yang akan berkoordinasi dengan Dinas Pertambangan Provinsi NTT," kata dia.
Tanggapan wakil bupati
Wakil Bupati Manggarai Barat, Yulianus Weng, mengatakan, WIUP pertambangan itu dikeluarkan oleh Dinas Pertambangan Provinsi NTT.
"Tetapi karena lokusnya di wilayah Kabupaten Manggarai Barat, maka bila terjadi masalah dengan WIUP, maka Pemkab tentunya perlu untuk meresponsnya," jelas Yulianus.
Untuk itu, pihaknya akan menugaskan sejumlah organisasi perangkat daerah terkait, seperti Dinas perizinan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang serta Satuan Polisi Pamong Praja, untuk segera ke lokasi menemui masyarakat dan pemegang WIUP.
"Kita juga akan koordinasi dengan dinas terkait di provinsi yang mengeluarkan WIUP," ujar dia.
Pihaknya akan menyikapi masalah itu setelah duduk perkara tuntutan masyarakat atas aktivitas pertambangan jelas. [jat]