Tambangnews.id | Warga Desa Compang Longgo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), meminta bupati supaya mencabut Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik CV Tiara Mas yang bertempat di Sungai Wae Mese.
Warga menyebut, proses permohonan WIUP itu tanpa sosialisasi kepada masyarakat yang memiliki lahan di sekitar kali Wae Mese.
Baca Juga:
Usai Geledah Kantor Ditjen Minerba ESDM, KPK Amankan Sejumlah Dokumen
Selain itu, aktivitas tambang dinilai merusak bendungan irigasi Wae Cebong yang digunakan untuk pengairan lahan pertanian warga.
"Kerusakan itu membuat volume air bendungan berkurang dan mengancam lahan persawahan petani," kata Kepala Desa Compang Longgo, Fabianus S Odos, Senin (28/2/2022) pagi.
Fabianus menyebutkan, pemegang WIUP CV Tiara Mas merupakan penambang yang beberapa waktu lalu bermasalah di daerah Dolat dengan masyarakat Compang Longgo.
Baca Juga:
Polda DIY Ungkap Tambang Tanah Urug Ilegal di Gunungkidul
Permasalahan itu terjadi karena perusahaan itu merusak bendungan irigasi Wae Cebong untuk areal persawahan Walang.
Menurutnya, aktivitas penambangan pasir di wilayah Desa Compang Longgo itu tidak pernah memperhatikan dampak lingkungan.
"Atas dasar itu semua, dan demi menjaga keamanan di masyarakat agar tidak terjadi gesekan, maka kami sangat berharap, segera dicabut WIUP CV Tiara Mas," ujar Fabianus.