Tambangnews.id | PT Freeport Indonesia (PTFI) berkomitmen meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Tiga organisasi Serikat Pekerja di lingkungan (PTFI) telah menyepakati dan menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) XXII di Manado, Sulawesi Utara, pada hari Kamis (17/03/2022).
Baca Juga:
Pemerintah Bakal Tambah Saham di Freeport Indonesia dari 51 jadi 61 Persen
PKB XXII ini meliputi perjanjian peningkatan upah dan beberapa komponen benefit bagi para karyawan PTFI yang akan berlaku mulai 1 April 2022 hingga 31 Maret 2024.
Penandatanganan PKB XXII dilakukan oleh Presiden Direktur PTFI Tony Wenas serta para Ketua Serikat Pekerja/Buruh, yaity Ketua PK FPE Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) PTFI Albert Janampa, Ketua Serikat Pekerja Mandiri Papua (SPMP) PTFI Virgo Solossa, dan Ketua PUK SP KEP Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PTFI Lukas Saleo.
Sebelumnya, proses perundingan PKB telah dilangsungkan di Timika, Papua dan Jakarta.
Baca Juga:
Gandeng PLN, Kini Produk Katoda Tembaga Freeport Gunakan Produk Hijau Berdaya Saing Tinggi
Perundingan tersebut berjalan lancar dan selesai tepat waktu. Vice President Hubungan Industrial PTFI, Demi Magai mengapresiasi perjanjian kerja bersama tersebut.
“PTFI mengapresiasi kemitraan dan komunikasi yang sehat antara pengusaha dengan SBSI, SPMP dan SPSI. Sebagai salah satu perusahaan tambang terkemuka di Indonesia, PTFI meyakini bahwa peningkatan kesejahteraan karyawan tidak hanya akan membawa manfaat bagi para karyawan dan keluarga, namun juga bagi seluruh pemangku kepentingan perusahaan”, ujar Demi.
Secara garis besar, PKB XXII mencakup kesepakatan mengenai skema meningkatkan upah pokok karyawan Pratama PTFI pada tahun 2022 dan 2023.