Tambangnews.id | PT Freeport Indonesia (PTFI) berkomitmen meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Tiga organisasi Serikat Pekerja di lingkungan (PTFI) telah menyepakati dan menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) XXII di Manado, Sulawesi Utara, pada hari Kamis (17/03/2022).
Baca Juga:
Pemerintah Bakal Tambah Saham di Freeport Indonesia dari 51 jadi 61 Persen
PKB XXII ini meliputi perjanjian peningkatan upah dan beberapa komponen benefit bagi para karyawan PTFI yang akan berlaku mulai 1 April 2022 hingga 31 Maret 2024.
Penandatanganan PKB XXII dilakukan oleh Presiden Direktur PTFI Tony Wenas serta para Ketua Serikat Pekerja/Buruh, yaity Ketua PK FPE Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) PTFI Albert Janampa, Ketua Serikat Pekerja Mandiri Papua (SPMP) PTFI Virgo Solossa, dan Ketua PUK SP KEP Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PTFI Lukas Saleo.
Sebelumnya, proses perundingan PKB telah dilangsungkan di Timika, Papua dan Jakarta.
Baca Juga:
Gandeng PLN, Kini Produk Katoda Tembaga Freeport Gunakan Produk Hijau Berdaya Saing Tinggi
Perundingan tersebut berjalan lancar dan selesai tepat waktu. Vice President Hubungan Industrial PTFI, Demi Magai mengapresiasi perjanjian kerja bersama tersebut.
“PTFI mengapresiasi kemitraan dan komunikasi yang sehat antara pengusaha dengan SBSI, SPMP dan SPSI. Sebagai salah satu perusahaan tambang terkemuka di Indonesia, PTFI meyakini bahwa peningkatan kesejahteraan karyawan tidak hanya akan membawa manfaat bagi para karyawan dan keluarga, namun juga bagi seluruh pemangku kepentingan perusahaan”, ujar Demi.
Secara garis besar, PKB XXII mencakup kesepakatan mengenai skema meningkatkan upah pokok karyawan Pratama PTFI pada tahun 2022 dan 2023.
Selain itu, disepakati oula pembayaran tambahan satu kali Tabungan Hari Tua, peningkatan bantuan pendidikan anak sekolah serta perluasan layanan dan cakupan Kartu Perawatan Medis perusahaan.
Ketua PK FPE KSBSI PTFI, Albert Janampa, menghaturkan rasa terimakasihnya pada PTFI dengan ditetapkannya perjanjian tersebut.
“Kami mengapresiasi komitmen pengusaha untuk tidak hanya memberi pekerjaan bagi kami, namun juga meninjau peningkatan upah dan fasilitas kesejahteraan. Peningkatan ini akan semakin mendorong kami bekerja lebih baik untuk mencapai produksi perusahaan yang aman dan berkelanjutan,” kata Albert.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial & Jamsostek, Indah Anggoro Putri yang turut hadir dalam acara penandatanganan PKB XXII dan membawakan sambutan secara virtual, pimpinan pusat SBSI dan SPSI, serta Disnaker Papua dan Disnakertrans Kabupaten Mimika.
Paulus Yanengga, Kepala Disnakertrans Kabupaten Mimika menyamhut baik perundingan dan penandatanganan PKB XXII PTFI antara pihak pengusaha dan para perwakilan karyawan.
“Pemerintah Kabupaten Mimika menyambut baik lancarnya perundingan dan penandatanganan PKB XXII PTFI antara pihak pengusaha dan para perwakilan karyawan. Hubungan yang harmonis antara pengusaha dan karyawan adalah satu hal krusial yang perlu terus dijaga di dalam setiap perusahaan demi menjamin lancarnya kegiatan usaha dan terus mengalirnya nilai tambah dari kegiatan perusahaan bagi bangsa dan negara," tandas Paulus. [jat]