Hal itu juga demi terciptanya iklim usaha dan investasi yang baik di Kota Baubau.
Sebelumnya, Lurah Labalawa, Sahlan mengaku, belum mengetahui apakah aktifitas tersebut telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau belum.
Baca Juga:
Jaksa Agung Sebut Tersangka dan Saksi Kasus Korupsi Timah Kompak Tutup Mulut
Namun yang pasti, pemilik lahan dan pihak pengelola pernah mengajukan permohonan rekomendasi penerbitan IUP.
"Dan kami (pihak kelurahan) sudah terbitkan rekomendasi itu. Arsipnya masih ada di kantor kelurahan," kata Sahlan ketika ditemui di Kantor Camat Betoambari, beberapa waktu lalu
Sejauh ini, kata dia, pihaknya belum menerima pemberitahuan tentang dimulainya aktifitas penambangan tersebut.
Baca Juga:
Pemkab Labura Percepat IPRO, Dorong Investasi Strategis di Labuhanbatu Utara
Kendati begitu, pihak kecamatan bersama kelurahan telah melakukan peninjauan langsung terkait adanya fasilitas daerah yang rusak berupa aspal jalan akibat dilalui truk pengangkut material.
"Terhadap bentuk tanggungjawab pihak pengelola maupun pemilik lahan saya tidak tahu. Karena hal itu adalah komunikasi tingkat pimpinan. Yang pasti kami pihak kelurahan sudah melapor ke camat," tambahnya.
Ketika ditanya terkait jenis izin yang dimohonkan pihak pengelola, dirinya mengaku tak tahu. Alasannya, penerbitan izin merupakan kewenangan Dinas Perizinan.