"Nanti kita akan patroli, turun lapangan melakukan pemantauan," ujar pria dengan dua melati di pundaknya itu.
Tindakan terakhir yang dilakukan adalah represif. Ini dilakukan dengan tujuan menghadirkan keadilan dengan cara menegakkan hukum terhadap para pelanggar hukum.
Baca Juga:
Jaksa Agung Sebut Tersangka dan Saksi Kasus Korupsi Timah Kompak Tutup Mulut
Ketika suatu perbuatan masyarakat telah menimbulkan gangguan dan ancaman yang dapat merugikan orang lain, maka tindakan represif akan dilakukan oleh Polri.
Tindakan represif dilakukan dengan cara penyelidikan dan penyidikan terhadap perbuatan yang diduga sebagai tindak pidana.
"Berkaitan dengan galian C ini, sepanjang itu digunakan untuk keperluan pembangunan kota dan tidak menggangu aktivitas masyarakat lain, kita beri kebijaksanaan. Asal tidak digunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok, juga tidak dikirim ke daerah lain," kata Erwin Pratomo.
Baca Juga:
Pemkab Labura Percepat IPRO, Dorong Investasi Strategis di Labuhanbatu Utara
Demikian soal dugaan adanya aktifitas ilegal tambangan galian C di Kelurahan Labalawa, Kecamatan Betoambari, pihaknya telah melakukan langkah-langkah.
"Kita sudah monitor dan sementara mendalami izin usaha berbasis risikonya. Kita akan panggil pemilik untuk diberikan penjelasan. Jadi Undangan-Undangan Cipta Kerja yang mendasari," jelasnya.
Erwin Pratomo juga menghimbau para pengusaha galian C untuk segera mengurus perizinan dan syarat-syarat lainnya yang mendasari kegiatan tersebut.