Tambangnews.id | Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo SIK mengaku akan melakukan penertiban terkait maraknya aktivitas galian C yang diduga ilegal di Kota Baubau. Rencananya, pihak kepolsian akan bersama-sama Pemkot Baubau.
Menurutnya, dalam hal melakukan penertiban aktivitas galian C di Kota Baubau, pihaknya akan melakukan tiga tahapan yang dikenal dengan fungsi Pre-emtif, Preventif, dan Represif.
Baca Juga:
Jaksa Agung Sebut Tersangka dan Saksi Kasus Korupsi Timah Kompak Tutup Mulut
Tindakan pre-emtif merupakan tindakan kepolisian untuk melaksanakan tugas kepolisian yang mengedepankan himbauan dan pendekatan kepada masyarakat.
Tujuannya, menghindari munculnya potensi-potensi terjadinya permasalahan sosial dan kejahatan di masyarakat.
"Tindakah pre-emtif Polri ini dilakukan dengan komunikasi yang bersifat persuasif dan mengajak masyarakat untuk melakukan hal yang seharusnya dilakukan dan tidak melakukan hal-hal yang dilarang menurut aturan dan norma sosial kemasyarakatan," beber Erwin Pratomo di ruang kerjanya, baru-baru ini.
Baca Juga:
Pemkab Labura Percepat IPRO, Dorong Investasi Strategis di Labuhanbatu Utara
Kemudian tindakan preventif merupakan tindakan Polri yang dilakukan dengan tujuan untuk mencegah tindakan-tindakan masyarakat, supaya tidak mencapai ambang gangguan dan menjadi gangguan nyata.
Tindakan preventif ini dilakukan dengan cara mencegah secara langsung terhadap kondisi-kondisi yang secara nyata dapat berpotensi menjadi permasalahan sosial dan tindakan kejahatan.
Tindakan preventif sendiri dilaksanakan oleh fungsi Sabhara dan Intelijen Polri.
"Nanti kita akan patroli, turun lapangan melakukan pemantauan," ujar pria dengan dua melati di pundaknya itu.
Tindakan terakhir yang dilakukan adalah represif. Ini dilakukan dengan tujuan menghadirkan keadilan dengan cara menegakkan hukum terhadap para pelanggar hukum.
Ketika suatu perbuatan masyarakat telah menimbulkan gangguan dan ancaman yang dapat merugikan orang lain, maka tindakan represif akan dilakukan oleh Polri.
Tindakan represif dilakukan dengan cara penyelidikan dan penyidikan terhadap perbuatan yang diduga sebagai tindak pidana.
"Berkaitan dengan galian C ini, sepanjang itu digunakan untuk keperluan pembangunan kota dan tidak menggangu aktivitas masyarakat lain, kita beri kebijaksanaan. Asal tidak digunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok, juga tidak dikirim ke daerah lain," kata Erwin Pratomo.
Demikian soal dugaan adanya aktifitas ilegal tambangan galian C di Kelurahan Labalawa, Kecamatan Betoambari, pihaknya telah melakukan langkah-langkah.
"Kita sudah monitor dan sementara mendalami izin usaha berbasis risikonya. Kita akan panggil pemilik untuk diberikan penjelasan. Jadi Undangan-Undangan Cipta Kerja yang mendasari," jelasnya.
Erwin Pratomo juga menghimbau para pengusaha galian C untuk segera mengurus perizinan dan syarat-syarat lainnya yang mendasari kegiatan tersebut.
Hal itu juga demi terciptanya iklim usaha dan investasi yang baik di Kota Baubau.
Sebelumnya, Lurah Labalawa, Sahlan mengaku, belum mengetahui apakah aktifitas tersebut telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau belum.
Namun yang pasti, pemilik lahan dan pihak pengelola pernah mengajukan permohonan rekomendasi penerbitan IUP.
"Dan kami (pihak kelurahan) sudah terbitkan rekomendasi itu. Arsipnya masih ada di kantor kelurahan," kata Sahlan ketika ditemui di Kantor Camat Betoambari, beberapa waktu lalu
Sejauh ini, kata dia, pihaknya belum menerima pemberitahuan tentang dimulainya aktifitas penambangan tersebut.
Kendati begitu, pihak kecamatan bersama kelurahan telah melakukan peninjauan langsung terkait adanya fasilitas daerah yang rusak berupa aspal jalan akibat dilalui truk pengangkut material.
"Terhadap bentuk tanggungjawab pihak pengelola maupun pemilik lahan saya tidak tahu. Karena hal itu adalah komunikasi tingkat pimpinan. Yang pasti kami pihak kelurahan sudah melapor ke camat," tambahnya.
Ketika ditanya terkait jenis izin yang dimohonkan pihak pengelola, dirinya mengaku tak tahu. Alasannya, penerbitan izin merupakan kewenangan Dinas Perizinan.
Perlu diketahui, selain IUP, legalitas aktifitas penambangan galian C juga harus mengantongi izin pengangkutan dan penjualan.
"Namun ada proses tersendiri apabila aktifitas itu tak mengantongi izin. Kami kelurahan ini hanya memantau saja. Terkait dengan kewajiban pemilik IUP terhadap masyarakat terkena dampak itu saya juga tidak tahu," pungkasnya. [jat]