Tambangnews.id | Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo SIK mengaku akan melakukan penertiban terkait maraknya aktivitas galian C yang diduga ilegal di Kota Baubau. Rencananya, pihak kepolsian akan bersama-sama Pemkot Baubau.
Menurutnya, dalam hal melakukan penertiban aktivitas galian C di Kota Baubau, pihaknya akan melakukan tiga tahapan yang dikenal dengan fungsi Pre-emtif, Preventif, dan Represif.
Baca Juga:
Jaksa Agung Sebut Tersangka dan Saksi Kasus Korupsi Timah Kompak Tutup Mulut
Tindakan pre-emtif merupakan tindakan kepolisian untuk melaksanakan tugas kepolisian yang mengedepankan himbauan dan pendekatan kepada masyarakat.
Tujuannya, menghindari munculnya potensi-potensi terjadinya permasalahan sosial dan kejahatan di masyarakat.
"Tindakah pre-emtif Polri ini dilakukan dengan komunikasi yang bersifat persuasif dan mengajak masyarakat untuk melakukan hal yang seharusnya dilakukan dan tidak melakukan hal-hal yang dilarang menurut aturan dan norma sosial kemasyarakatan," beber Erwin Pratomo di ruang kerjanya, baru-baru ini.
Baca Juga:
Pemkab Labura Percepat IPRO, Dorong Investasi Strategis di Labuhanbatu Utara
Kemudian tindakan preventif merupakan tindakan Polri yang dilakukan dengan tujuan untuk mencegah tindakan-tindakan masyarakat, supaya tidak mencapai ambang gangguan dan menjadi gangguan nyata.
Tindakan preventif ini dilakukan dengan cara mencegah secara langsung terhadap kondisi-kondisi yang secara nyata dapat berpotensi menjadi permasalahan sosial dan tindakan kejahatan.
Tindakan preventif sendiri dilaksanakan oleh fungsi Sabhara dan Intelijen Polri.