Atas adanya penertiban tersebut, Maladi mengimbau agar masyarakat tidak melakukan kembali aktitas penambangan timah ilegal di kawasan tersebut.
Sebagai daerah perkotaan, Pangkalpinang dilarang untuk aktivitas galian penambangan.
Baca Juga:
Tambang Mati, Rakyat Tercekik: Ketika Negara Gagal Hadir di Jalan Houling
Maladi memastikan, kepolisian akan melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas yang berada di kolong belakang perumahan citraland.
"Kami imbau agar tidak ada lagi aktivitas penambangan di kawasan tersebut. Selain itu, masyarakat jika ada menemukan kegiatan penambangan dikawasan yang dilarang dilakukan penambangan, jangan takut silahkan laporkan, akan kami tindaklanjuti," pungkas Maladi. [jat]