Atas adanya penertiban tersebut, Maladi mengimbau agar masyarakat tidak melakukan kembali aktitas penambangan timah ilegal di kawasan tersebut.
Sebagai daerah perkotaan, Pangkalpinang dilarang untuk aktivitas galian penambangan.
Baca Juga:
Kasus Penembakan di Solok Selatan, Polisi Cek CCTV Buat Jadi Barbuk
Maladi memastikan, kepolisian akan melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas yang berada di kolong belakang perumahan citraland.
"Kami imbau agar tidak ada lagi aktivitas penambangan di kawasan tersebut. Selain itu, masyarakat jika ada menemukan kegiatan penambangan dikawasan yang dilarang dilakukan penambangan, jangan takut silahkan laporkan, akan kami tindaklanjuti," pungkas Maladi. [jat]