Tambangnews.id | Aktivitas tambang timah ilegal di kawasan permukiman elite Citraland, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung menjadi tujuan penertiban aparat kepolisian, pada Rabu (1/6/2022).
Dalam operasi penggerebekan itu, para penambang terlanjur kabur. Namun polisi berhasil mengamankan beragam peralatan penambangan.
Baca Juga:
Seluruh Komoditas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar Alami Kenaikan Harga pada November 2024
"Atas laporan masyarakat, melakukan penertiban tambang timah ilegal di kawasan kolong belakang perumahan Citraland Pangkalpinang," kata Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Maladi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/6/2022).
Dalam penertiban tersebut, tim Direktorat Kriminal Khusus menyisir kawasan Citraland dari dua lokasi.
Saat petugas datang ke dua titik lokasi tersebut, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan timah ilegal.
Baca Juga:
Cari Bukti Korupsi Tambang, Kejati Kaltim Geledah Kantor Pemerintah
"Ada dua lokasi yang disisir, jaraknya berdekatan. Tapi pada saat ditertibkan tidak ditemukan para penambang. Namun anggota menemukan sejumlah peralatan para penambang dan melakukan tindakan dengan membongkar dan menyita peralatan tambang tersebut," jelas Maladi.
Peralatan yang ditemukan yakni empat unit mesin robin, pipa, sakan, jeriken, drum, bahan bakar minyak (BBM) dan beberapa alat lain milik penambang.
"Saat ini peralatan penambang sudah diangkut dan dibawa ke Mapolda Bangka Belitung," ungkap Maladi.