Tambangnews.id | Aktivitas tambang timah ilegal di kawasan permukiman elite Citraland, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung menjadi tujuan penertiban aparat kepolisian, pada Rabu (1/6/2022).
Dalam operasi penggerebekan itu, para penambang terlanjur kabur. Namun polisi berhasil mengamankan beragam peralatan penambangan.
Baca Juga:
Kasus Penembakan di Solok Selatan, Polisi Cek CCTV Buat Jadi Barbuk
"Atas laporan masyarakat, melakukan penertiban tambang timah ilegal di kawasan kolong belakang perumahan Citraland Pangkalpinang," kata Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Maladi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/6/2022).
Dalam penertiban tersebut, tim Direktorat Kriminal Khusus menyisir kawasan Citraland dari dua lokasi.
Saat petugas datang ke dua titik lokasi tersebut, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan timah ilegal.
Baca Juga:
Disperindag Babel Gelar Talkshow Perlindungan Konsumen Bertema "Konsumen Kritis Cerdas Bertransaksi"
"Ada dua lokasi yang disisir, jaraknya berdekatan. Tapi pada saat ditertibkan tidak ditemukan para penambang. Namun anggota menemukan sejumlah peralatan para penambang dan melakukan tindakan dengan membongkar dan menyita peralatan tambang tersebut," jelas Maladi.
Peralatan yang ditemukan yakni empat unit mesin robin, pipa, sakan, jeriken, drum, bahan bakar minyak (BBM) dan beberapa alat lain milik penambang.
"Saat ini peralatan penambang sudah diangkut dan dibawa ke Mapolda Bangka Belitung," ungkap Maladi.
Atas adanya penertiban tersebut, Maladi mengimbau agar masyarakat tidak melakukan kembali aktitas penambangan timah ilegal di kawasan tersebut.
Sebagai daerah perkotaan, Pangkalpinang dilarang untuk aktivitas galian penambangan.
Maladi memastikan, kepolisian akan melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas yang berada di kolong belakang perumahan citraland.
"Kami imbau agar tidak ada lagi aktivitas penambangan di kawasan tersebut. Selain itu, masyarakat jika ada menemukan kegiatan penambangan dikawasan yang dilarang dilakukan penambangan, jangan takut silahkan laporkan, akan kami tindaklanjuti," pungkas Maladi. [jat]