Bahkan pelaporan jumlah karyawan yang dipekerjakan pun juga tidak transparan.
Selain itu, data jumlah karyawan yang dilaporkan tidak sesuai.
Baca Juga:
Pemerintah AS Bakal Memecah Google, Berikut Penyebabnya
"Bahkan ada data kendaraan yang tidak dilaporkan," ungkap Rita.
Rita juga menegaskan sejak tahun 2019, SDA Kabupaten Kutai Barat terus melakukan fasilitasi terkait kewajiban pelaku usaha yang sudah memanfaatkan sumber daya alam di wilayah Kabupaten Kutai Barat, baik sektor pertambangan maupun perkebunan.
Langkah dan upaya yang dilakukan bagian SDA sebagai bentuk optimalisasi pendapatan daerah melalui PD teknis Provinsi seperti samsat.
Baca Juga:
Handalkan Pasokan Listrik, PLN UP3 Jambi Terus Sadarkan dan Himbau Masyarakat Kota Jambi Terkait Bahaya Kelistrikan
"Jika ke depan juga tidak ada realisasi, bagian SDA sudah berkoordinasi dengan kementerian ESDM yang memiliki kewenangan terhadap izin.
Pemerintah diminta untuk menyampaikan secara tertulis maupun zoom meeting apa saja yang dikerjakan jika ada perusahaan yang tidak mengindahkan peraturan daerah.
"Jika tidak sesuai dengan komitmen tentu akan ada tindakan atau sanksi-sanksi yang diberikan oleh Minerba ESDM,” tegas Rita.