Tambangnews.id | Perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan batu bara hingga perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) diduga banyak mengabaikan kewajiban mereka untuk membayar pajak.
Padahal pajak tersebut merupakan salah satu hal penting yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan di Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur.
Baca Juga:
Pemerintah AS Bakal Memecah Google, Berikut Penyebabnya
Karena pajak tersebut merupakan sumber yang paling utama pendapatan asli daerah (PAD).
Hal ini terungkap saat pemerintah Kabupaten Kutai Barat melalui bagian Sumber Daya Alam (SDA) melakukan penelusuran dan tinjauan ke lapangan guna sebagai upaya optimalisasi pendapatan asli daerah pada Jumat kemarin (8/7/2022).
Kepala Bagian SDA, Rita Nursandi menjelaskan berdasarkan hasil evaluasi masih ada beberapa pemegang izin yang belum menyampaikan data serta membayar tunggakan pajak sehingga dilakukan peninjauan lapangan.
Baca Juga:
Handalkan Pasokan Listrik, PLN UP3 Jambi Terus Sadarkan dan Himbau Masyarakat Kota Jambi Terkait Bahaya Kelistrikan
"Berdasarkan berita acara yang sudah disepakati, beberapa perusahaan tidak menindaklanjuti atau menindaklanjuti.
"Baik data maupun tunggakan-tunggakan pajak," katanya pada Senin (11/7/2022).
Tak hanya itu, beberapa kendaraan operasional para perusahaan penunggak pajak tersebut juga tidak dilaporkan.
Bahkan pelaporan jumlah karyawan yang dipekerjakan pun juga tidak transparan.
Selain itu, data jumlah karyawan yang dilaporkan tidak sesuai.
"Bahkan ada data kendaraan yang tidak dilaporkan," ungkap Rita.
Rita juga menegaskan sejak tahun 2019, SDA Kabupaten Kutai Barat terus melakukan fasilitasi terkait kewajiban pelaku usaha yang sudah memanfaatkan sumber daya alam di wilayah Kabupaten Kutai Barat, baik sektor pertambangan maupun perkebunan.
Langkah dan upaya yang dilakukan bagian SDA sebagai bentuk optimalisasi pendapatan daerah melalui PD teknis Provinsi seperti samsat.
"Jika ke depan juga tidak ada realisasi, bagian SDA sudah berkoordinasi dengan kementerian ESDM yang memiliki kewenangan terhadap izin.
Pemerintah diminta untuk menyampaikan secara tertulis maupun zoom meeting apa saja yang dikerjakan jika ada perusahaan yang tidak mengindahkan peraturan daerah.
"Jika tidak sesuai dengan komitmen tentu akan ada tindakan atau sanksi-sanksi yang diberikan oleh Minerba ESDM,” tegas Rita.
Dia mengimbau para perusahaan yang menunggak pajak tersebut agar segera menyelesaikan kewajibannya sebelum ada langkah tegas dari pihak pemerintah.
Semua perusahaan kedepan diharapkan memiliki kantor cabang di Kabupaten Kutai Barat dan karyawan memiliki NPWP Kutai Barat.
Sehingga bisa meningkatkan PAD Kabupaten Kutai Barat, karena sudah melakukan investasi dan kegiatan di Kubar yang memberikan keuntungan bagi perusahaan.
"Harus juga ada fitback untuk Kutai Barat," tegasnya. [jat]