Tambangnews.id | Perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan batu bara hingga perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) diduga banyak mengabaikan kewajiban mereka untuk membayar pajak.
Padahal pajak tersebut merupakan salah satu hal penting yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan di Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur.
Baca Juga:
Ishak Munthe Mantan Kombatan GAM: PT MSB II Namo Buaya Jangan Buat Gaduh di Tengah-Tengah Masyarakat
Karena pajak tersebut merupakan sumber yang paling utama pendapatan asli daerah (PAD).
Hal ini terungkap saat pemerintah Kabupaten Kutai Barat melalui bagian Sumber Daya Alam (SDA) melakukan penelusuran dan tinjauan ke lapangan guna sebagai upaya optimalisasi pendapatan asli daerah pada Jumat kemarin (8/7/2022).
Kepala Bagian SDA, Rita Nursandi menjelaskan berdasarkan hasil evaluasi masih ada beberapa pemegang izin yang belum menyampaikan data serta membayar tunggakan pajak sehingga dilakukan peninjauan lapangan.
Baca Juga:
Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Kejagung Periksa 22 Pejabat Perusahaan Singapura
"Berdasarkan berita acara yang sudah disepakati, beberapa perusahaan tidak menindaklanjuti atau menindaklanjuti.
"Baik data maupun tunggakan-tunggakan pajak," katanya pada Senin (11/7/2022).
Tak hanya itu, beberapa kendaraan operasional para perusahaan penunggak pajak tersebut juga tidak dilaporkan.