Ketut menyampaikan, penyitaan tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2931 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021.
Putusan itu berisi pidana tambahan yang dijatuhi untuk membayar uang pangganti sejumlah Rp 10,7 triliun.
Baca Juga:
Pekerja Ini Selamat dari Ledakan Tambang Sawahlunto Gegara Telat Masuk Kerja
Putusan itu menunjukkan, apabila Heru Hidayat tidak membayar uang pengganti dalam kurun waktu yang telah ditentukan, maka kejaksaan akan menyita harta bendanya.
Nantinya harta yang disita akan dilelang untuk uang pengganti tersebut.
Alhasil, kegiatan PT GBU dihentikan selama proses eksekusi ini berjalan.
Baca Juga:
Kawal Tambang Batu Bara, Segini Bayaran Mbak Rara
Setelah eksekusi penyitaan pelelangan akan dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejagung guna pembayaran uang pengganti. [jat]