Menurutnya, nilai aset terpidana Jiwasraya yang telah dieksekusi senilai Rp 1,1 triliun. Hal itu didapatkan berdasarkan perhitungan sementara.
Dia yakin, aset-aset milik tersangka dan terpidana dalam kasus ini bisa menutupi nilai kerugian negara. Nilai kerugian dalam kasus ini senilai Rp 16,8 triliun.
Baca Juga:
Anggota Komisi III DPR RI Rudy Mas'ud Mengakui Dampak Tambang Batu Bara
"Kalau ditotal dari reksadana, tambang dan aset lainnya bisa tertutupi lah," ucap Turin.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan aset dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Penyitaan dilakukan terhadap aset milik terpidana Heru Hidayat.
Baca Juga:
Belum Lengkap, Berkas Perkara Ismail Bolong Dikembalikan ke Bareskrim
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, eksekusi penyitaan aset dilakukan terhadap lahan tambang dengan luas mencapai 5.350 hektar.
Pada area itu terdapat bagian untuk produksi tambang, terminal khusus, hingga area kantor.
“Adapun aset milik Terpidana Heru Hidayat yang dilakukan sita eksekusi berupa seluruh areal tambang yang berada di PT. Gunung Bara Utama (GBU) seluas 5.350 hektar area yang didalamnya termasuk areal produksi tambang, terminal khusus (jetty), seluruh stockpile dan area perkantoran,” kata Ketut dalam keterangan, Jumat (20/5).