Tambangnews.id | Jaksa Agung Muda bidang Tindak PIdana Khusus pada Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menyerahkan pengelolaan sitaan berupa tambang batu bara milik terpidana Heru Hidayat.
Aset tersebut terkait kasus tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana dan investasi di PT Asuransi Jiwasraya kepada BUMN.
Baca Juga:
Anggota Komisi III DPR RI Rudy Mas'ud Mengakui Dampak Tambang Batu Bara
Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Jampidsus Kejagung, Sarjono Turin mengatakan, pengelolaan akan diberikan kepada PT Bukit Asam.
Sebab, hingga saat ini Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (PPA) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) belum berhasil menjual aset milik Heru Hidayat.
"Untuk menghindari konflik sosial ekonomi maka kami minta bantuan BUMN mengelola tambang di sana, karena ini mau menyangkut hajat hidup orang banyak," kata Turin, kepada wartawan, Selasa (28/8).
Baca Juga:
Belum Lengkap, Berkas Perkara Ismail Bolong Dikembalikan ke Bareskrim
Turin menyebut, pihaknya juga menyerahkan pengelolaan tambang emas ke BUMN untuk dikelola. Tambang itu berada di Waykanan, Lampung Utara.
Menurut Turin, sampai saat ini nilai dari tambang itu belum selesai dilakukan apresial. Namun, tidak berarti upaya eksekusinya terhalang.
"Belum ada yang ngelolah, situsnya sita eksekusi," ujar Turin.
Menurutnya, nilai aset terpidana Jiwasraya yang telah dieksekusi senilai Rp 1,1 triliun. Hal itu didapatkan berdasarkan perhitungan sementara.
Dia yakin, aset-aset milik tersangka dan terpidana dalam kasus ini bisa menutupi nilai kerugian negara. Nilai kerugian dalam kasus ini senilai Rp 16,8 triliun.
"Kalau ditotal dari reksadana, tambang dan aset lainnya bisa tertutupi lah," ucap Turin.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan aset dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Penyitaan dilakukan terhadap aset milik terpidana Heru Hidayat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, eksekusi penyitaan aset dilakukan terhadap lahan tambang dengan luas mencapai 5.350 hektar.
Pada area itu terdapat bagian untuk produksi tambang, terminal khusus, hingga area kantor.
“Adapun aset milik Terpidana Heru Hidayat yang dilakukan sita eksekusi berupa seluruh areal tambang yang berada di PT. Gunung Bara Utama (GBU) seluas 5.350 hektar area yang didalamnya termasuk areal produksi tambang, terminal khusus (jetty), seluruh stockpile dan area perkantoran,” kata Ketut dalam keterangan, Jumat (20/5).
Ketut menyampaikan, penyitaan tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2931 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021.
Putusan itu berisi pidana tambahan yang dijatuhi untuk membayar uang pangganti sejumlah Rp 10,7 triliun.
Putusan itu menunjukkan, apabila Heru Hidayat tidak membayar uang pengganti dalam kurun waktu yang telah ditentukan, maka kejaksaan akan menyita harta bendanya.
Nantinya harta yang disita akan dilelang untuk uang pengganti tersebut.
Alhasil, kegiatan PT GBU dihentikan selama proses eksekusi ini berjalan.
Setelah eksekusi penyitaan pelelangan akan dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejagung guna pembayaran uang pengganti. [jat]