Tambangnews.id | Jaksa Agung Muda bidang Tindak PIdana Khusus pada Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menyerahkan pengelolaan sitaan berupa tambang batu bara milik terpidana Heru Hidayat.
Aset tersebut terkait kasus tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana dan investasi di PT Asuransi Jiwasraya kepada BUMN.
Baca Juga:
Anggota Komisi III DPR RI Rudy Mas'ud Mengakui Dampak Tambang Batu Bara
Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Jampidsus Kejagung, Sarjono Turin mengatakan, pengelolaan akan diberikan kepada PT Bukit Asam.
Sebab, hingga saat ini Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (PPA) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) belum berhasil menjual aset milik Heru Hidayat.
"Untuk menghindari konflik sosial ekonomi maka kami minta bantuan BUMN mengelola tambang di sana, karena ini mau menyangkut hajat hidup orang banyak," kata Turin, kepada wartawan, Selasa (28/8).
Baca Juga:
Belum Lengkap, Berkas Perkara Ismail Bolong Dikembalikan ke Bareskrim
Turin menyebut, pihaknya juga menyerahkan pengelolaan tambang emas ke BUMN untuk dikelola. Tambang itu berada di Waykanan, Lampung Utara.
Menurut Turin, sampai saat ini nilai dari tambang itu belum selesai dilakukan apresial. Namun, tidak berarti upaya eksekusinya terhalang.
"Belum ada yang ngelolah, situsnya sita eksekusi," ujar Turin.