TambangNews.id | Tambang timah ilegal di dekat Bandara Depati Amir ditertibkan polisi dari Polres Pangkalpinang, Senin (19/12/2022).
Saat didatangi polisi, para penambang diketahui sudah tak berada di tempat.
Baca Juga:
Ketua Dewan Pers Soroti Dominasi Bisnis Informasi di Era Digital pada HPN 2026
Polisi pun menenggelamkan mesin TI ilegal tersebut.
Hal ini berawal saat anggota Satuan Reskrim Polresta Pangkalpinang menemukan satu unit ponton milik orang tidak dikenal di tambang timah dekat Bandara Depati Amir Bangka, Senin (19/12/2022).
Polisi melakukan penertiban setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
Baca Juga:
Kemenbud Apresiasi Huta Art Space sebagai Upaya Pelestarian Budaya Batak
Sekadar informasi, lahan di dekat bandara dilarang untuk dilakukan penambangan, apalagi sudah ada program reklamasi di sana.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Adi Putra mengatakan, satu unit ponton bermesin tersebut dalam keadaan siap dioperasikan.
"Pada saat tim tiba di sana, anggota menemukan ponton dan ada mesinnya, tapi orang yang bekerja tidak ada," kata AKP Adi Putra, kepada wartawan, Senin (19/12/2022) malam.