Pasalnya, Ismail Bolong mengaku menyerahkan uang tersebut secara langsung kepada Agus Andrianto di ruangannya.
"Lihat saja disana tanggal berapa, jam berapa, ada CCTV, periksa saja," ungkapnya.
Baca Juga:
Kalimantan Selatan Tuan Rumah, Ini Arti dan Makna Logo Resmi HPN 2025
Apabila dugaan suap tersebut tidak terbukti, ia juga menyarankan agar Ismail Bolong dituntut karena telah melakukan pelanggaran hukum dan melakukan fitnah.
Ito menegaskan isu dugaan tambang ilegal yang disampaikan Ismail Bolong harus diusut sampai tuntas. Dengan tujuan tidak lagi menimbulkan pertanyaan dan isu liar di masyarakat.
"Sederhanakan, Jadi publik tidak bertanya-tanya lagi kasusnya seperti apa, nanti ada suatu yang dicurigai disembunyikan," pungkasnya.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Diketahui Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dilaporkan ke Propam oleh Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi Iwan Sumule soal dugaan gratifikasi atau suap dari bisnis tambang ilegal.
Agus diduga telah menerima uang senilai Rp6 miliar dari Ismail atas bisnis tambang ilegal di wilayah Desa Santan Hulu, Kecamatan Marang Kayu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
"Kami memohon kepada Kepala Kadiv Propam Mabes Polri agar mengusut tuntas dugaan pelanggaran Kode Etik yang diduga dilakukan oleh anggota Polri demi menjaga citra serta nama baik institusi Polri," ujarnya di gedung Bareskrim Polri, Senin (7/11).