TambangNews.id | Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Ito Sumardi meminta agar kasus dugaan suap tambang ilegal di Kalimantan Timur yang menyeret Perwira Tinggi Polri diusut secara pidana. Kasus itu mencuat usai muncul pengakuan dari Ismail Bolong.
Ito meminta mereka yang diduga terlibat tidak hanya diproses secara etik. Dia menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perlu memastikan agar kasus tersebut dapat diusut secara tuntas.
Baca Juga:
Kalimantan Selatan Tuan Rumah, Ini Arti dan Makna Logo Resmi HPN 2025
"Sanksi hukum semuanya, ada sanksi hukum, ada sanksi pidana siapa pun yang terlibat. Apalagi anggota Polri, dia kena kode etik dan juga kena pidana," ujarnya, mengutip Advokat.WahanaNews.co, Sabtu (19/11).
Ito menilai kasus dugaan tambang ilegal yang berawal dari pengakuan Ismail Bolong tersebut bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan atau diproses secara hukum pidana.
Terlebih, kata dia, dugaan suap tersebut didukung beredarnya Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) dari Propam Polri.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
"Ini kan penyelidikan. Kalau penyelidikan merupakan suatu informasi kemudian didalami, diperiksa orang-orang yang terlibat disana," jelasnya.
"Kalau memang betul terbukti, itu akan menjadi fakta. Fakta menjadi penyidikan. Jadi masuknya ke ranah hukum, jelas hukum pidana," sambungnya.
Menurut Ito, penyidik seharusnya tinggal memeriksa rekaman CCTV di Mabes Polri guna memastikan kebenaran pemberian uang kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Pasalnya, Ismail Bolong mengaku menyerahkan uang tersebut secara langsung kepada Agus Andrianto di ruangannya.
"Lihat saja disana tanggal berapa, jam berapa, ada CCTV, periksa saja," ungkapnya.
Apabila dugaan suap tersebut tidak terbukti, ia juga menyarankan agar Ismail Bolong dituntut karena telah melakukan pelanggaran hukum dan melakukan fitnah.
Ito menegaskan isu dugaan tambang ilegal yang disampaikan Ismail Bolong harus diusut sampai tuntas. Dengan tujuan tidak lagi menimbulkan pertanyaan dan isu liar di masyarakat.
"Sederhanakan, Jadi publik tidak bertanya-tanya lagi kasusnya seperti apa, nanti ada suatu yang dicurigai disembunyikan," pungkasnya.
Diketahui Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dilaporkan ke Propam oleh Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi Iwan Sumule soal dugaan gratifikasi atau suap dari bisnis tambang ilegal.
Agus diduga telah menerima uang senilai Rp6 miliar dari Ismail atas bisnis tambang ilegal di wilayah Desa Santan Hulu, Kecamatan Marang Kayu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
"Kami memohon kepada Kepala Kadiv Propam Mabes Polri agar mengusut tuntas dugaan pelanggaran Kode Etik yang diduga dilakukan oleh anggota Polri demi menjaga citra serta nama baik institusi Polri," ujarnya di gedung Bareskrim Polri, Senin (7/11).
Iwan juga meminta agar Propam Polri menindaklanjuti hasil pemeriksaan Ismail terkait bisnis yang ia lakukan saat masih aktif di Polresta Samarinda. Ismail diketahui kini telah pensiun sejak Juli lalu.
“Bahwa pengakuan tersebut bukan pengakuan biasa saja, melainkan sebuah pengakuan yang menyeret nama seorang pejabat tinggi di lingkungan Mabes Polri," tuturnya. (jef)