Pada kegiatan keuangan dan perbankan dikenal dengan adanya pencucian uang atau money laundering, dimana uang yang berasal dari kejahatan dicuci melalui perusahaan jasa keuangan agar menjadi uang yang dianggap bersih.
Kegiatan tindak pidana pencucian barang tambang mining laundering pada UU Pertambangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,-.
Baca Juga:
Cegah Kampanye Hitam, Kejagung Tunda Proses Hukum Peserta Pilkada
6. Tindak Pidana Menghalangi Kegiatan Usaha Pertambangan?
Gangguan yang terjadi pada aktivitas penambangan oleh pengusaha pertambangan yang telah memperoleh izin dari pejabat yang berwenang, seperti misal warga yang merasa dirugikan biasanya akan melalukan protes dengan menghalangi kegiatan penambangan dengan melakukan berbagai cara agar penambangan tidak dapat diteruskan. [jat]