Dalam UU Pertambangan, selain mengenal adanya pertambangan tanpa izin Illegal Mining yang dianggap sebagai suatu tindak pidana, juga terdapat bermacam-macam tindak pidana lainnya, yang sebagian besar ditujukan kepada pelaku usaha pertambangan, dan hanya satu macam tindak pidana yang ditujukan kepada pejabat penerbit izin di bidang pertambangan.
Macam-macan tindak pidana dalam pertambangan adalah sebagai berikut:
Baca Juga:
Cegah Kampanye Hitam, Kejagung Tunda Proses Hukum Peserta Pilkada
1. Tindak Pidana Melakukan Pertambangan Tanpa Izin
Kegiatan penambangan dimana pelakunya tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Pertambangan yang berbunyi.
?Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Baca Juga:
Jaksa Tahan Dua Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Dermaga Di Ende
2. Tindak Pidana Menyampaikan Data Laporan Keterangan Palsu
Dalam melaksanakan kegiatan pertambangan dibutuhkan data-data atau keterangan-keterangan yang benar dibuat oleh pelaku usaha yang bersangkutan seperti data studi kelayakan, laporan kegiatan usahanya, dan laporan penjualan hasil tambang, agar hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
Perbuatan memberikan data atau laporan yang tidak benar sebenarnya sanksinya sudah diatur dalam Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.