Tambangnews.id | Negara menguasai secara penuh segala kekayaan yang terkandung di pada bumi dan dipergunakan sebaik-baiknya untuk kemakmuran rakyat.
Salah satu usaha untuk memanfaatkan kekayaan tersebut ialah penggalian pada sektor pertambangan.
Baca Juga:
Cegah Kampanye Hitam, Kejagung Tunda Proses Hukum Peserta Pilkada
Pada Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Pertambangan), mengatur pertambangan sebagai sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan, dan pengusahaan mineral atau batu bara yang meliputi penyelidikian umum, eksplorasi, studi kekayaan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang.
Kegiatan pertambangan di Indonesia dilakukan oleh perusahaan tambang yang telah memiliki izin resmi. Akan tetapi tidak jarang juga ditemukan perusahaan tambang yang tidak memiliki izin resmi dan juga masyarakat sekitar yang melakukan kegiatan penambangan.
Hal ini jelas memiliki dampak terutama pada aspek lingkungan yang diakibatkan oleh tidak diperhatikannya aspek-aspek penting, sehingga akibat yang ditimbulkan dengan adanya pertambangan tersebut.
Baca Juga:
Jaksa Tahan Dua Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Dermaga Di Ende
Sehubungan dengan adanya kegiatan pertambangan tanpa izin atas benda di tanah, maka pemerintah memerlukan suatu produk hukum berupa sebuah Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2000 tentang Koordinasi Penanggulangan Masalah Pertambangan Tanpa Izin.
Adapaun ketentuan didalamnya antara lain, Instruksi ke tiga ayat 1, yang menyatakan bahwa menghormati hak-hak ulayat dan kepentingan masyarakat adat setempat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian pada ayat 2 menyatakan untuk mengarahkan kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat dalam melakukan kegiatan usaha, termasuk kegiatan usaha pertambangan secara benar dan legal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan apabila diperlukan melakukan tindakan represif secara hukum.