“Karena bagaimana pun ini terkait dengan potensi kerugian negara. Jangan sampai nanti negara yang dirugikan karena adanya tindakan-tindakan ilegal seperti ini. Saya kira Komisi VII DPR bisa rapat dengan Kementerian ESDM bahas isu-isu illegal mining atau lainnya yang perlu ditindaklanjuti. Ini sudah jelas ada saksi, meskipun diklarifikasi bahwa dia dalam tekanan saat membuat testimoni. Saya kira tetap dilakukan pengawalan isu-isu seperti ini,” jelas dia.
Sebab, Mamit menjelaskan kegiatan tambang ilegal itu tidak menjaga kaidah-kaidah keberlangsungan lingkungan sehingga berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
Baca Juga:
Wisatawan Indonesia Meningkat Tajam, 731 Ribu Perjalanan ke Luar Negeri di Oktober 2024
Misalnya, setelah mengambil atau mengeruk selesai menambang itu tidak diuruk atau reklamasi sehingga bolong-bolong dan tidak ada perbaikan penghijauan kembali.
“Bahkan namanya tambang bisa membuat danau dan bisa menimbulkan korban. Jadi namanya tambang ilegal harus ditindak secara tegas, karena jelas sekali suatu tindakan pidana yang banyak merugikan banyak pihak, termasuk biaya negara,” pungkasnya.
Sebelumnya, beredar surat laporan hasil penyelidikan (LHP) yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari Kepala Divisi Propam Polri, saat itu Ferdy Sambo, Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022, bersifat rahasia.
Baca Juga:
Bukan Awan Biasa, BMKG Klarifikasi Fenomena Langit Jakarta yang Memukau
Dalam dokumen poin h, tertulis Aiptu Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak 3 kali, yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.
Selain itu, juga memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim dalam bentuk USD sebanyak 3 kali, yaitu Oktober, November dan Desember 2021, sebesar Rp2 miliar.
Sementara, kesimpulan laporan hasil penyelidikan ditemukan fakta-fakta bahwa di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur, terdapat beberapa penambangan batu bara ilegal yang tidak dilengkapi izin usaha penambangan (IUP).