Tambang-News.id | Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif dan Komisi VII DPR RI didesak melakukan investigasi terkait adanya dugaan kegiatan penambangan batu bara ilegal oleh Tan Paulin di Kalimantan Timur, pasca perhelatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20.
Desakan itu disampaikan Direktur Eksekutif Energi Watch, Mamit Setiawan seiring mencuatnya nama Tan Paulin dalam beberapa hari terakhir.
Baca Juga:
Destinasi Hits Terbaru Indonesia, 5.000 Wisatawan Serbu IKN Setiap Hari
Nama Tan Paulin mencuat usai disebut oleh mantan polisi Ismail Bolong mengenai pengakuannya tentang adanya dugaan praktik tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Diketahui, Tan Paulin sudah dua kali disebut namanya dalam kegiatan tambang batu bara.
Pertama, Anggota Komisi VII DPR Muhamad Nasir saat rapat dengan Menteri ESDM pada Januari 2022.
Baca Juga:
Netanyahu Tawarkan Rp79 Miliar untuk Bebaskan Satu Sandera di Gaza
Kini, Tan Paulin disebut oleh mantan Anggota Polresta Samarinda, Aiptu (purn) Ismail Bolong.
“Terkait Tan Paulin. Saya kira ini memang jadi PR yang sudah dua kali disebut. Begitu ramai, memang pengacaranya bilang bahwa mereka hanya trader posisinya," kata Mamit Setiawan dikutip dari Warta Kota, pada Rabu (16/11/2022).
"Pengacaranya bilang, bahwa kita cuma trader, memang salah kita membeli barang dan tidak tahu asal usulnya dari mana, misalnya seperti itu,” tambahnya.
Namun demikian, Mamit tetap mendorong pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR RI untuk melakukan investigasi terkait informasi adanya dugaan penambangan batu bara ilegal di Kalimantan Timur.
Bahkan, mereka harus meminta klarifikasi dari Tan Paulin
“Menurut saya, tetep juga perlu dilakukan investigasi atau pemanggilan terhadap sosok Tan Paulin atau Tan Paulin lainnya. Mungkin tidak satu saya kira, masih banyak Tan Paulin lain yang beredar,” jelas dia.
Paling tidak, kata dia, aparat penegak hukum atau pemerintah harus benar-benar memastikan dan membuktikan bahwa bisnis tambang batu bara yang mereka lakukan ini clean and clear serta mengikuti peraturan yang sudah ada.
Dengan begitu, aparat penegak hukum harus tindak siapa pun yang memang terlibat dalam jaringan tambang ilegal tanpa pandang bulu dari institusi mana pun.
“Jadi yang memang salah, bahkan dari internal polisi sendiri jika ada potensi, tetap harus dilakukan semua sama dimata hukum. Kalau memang kemudian ada potensi terjadinya tindak pidana atau sesuatu ilegal, saya kira perlu dilakukan penindakan,” ujarnya.
Maka dari itu, Mamit mendorong pemerintah bersama DPR RI dan aparat penegak hukum tidak boleh diam terkait adanya informasi dari Ismail Bolong itu.
Tentu, kaat dia, pemerintah atau aparat kepolisian dan DPR harus menindaklanjuti informasi tersebut agar clear pasca Presidensi G20 di Bali.
“Karena bagaimana pun ini terkait dengan potensi kerugian negara. Jangan sampai nanti negara yang dirugikan karena adanya tindakan-tindakan ilegal seperti ini. Saya kira Komisi VII DPR bisa rapat dengan Kementerian ESDM bahas isu-isu illegal mining atau lainnya yang perlu ditindaklanjuti. Ini sudah jelas ada saksi, meskipun diklarifikasi bahwa dia dalam tekanan saat membuat testimoni. Saya kira tetap dilakukan pengawalan isu-isu seperti ini,” jelas dia.
Sebab, Mamit menjelaskan kegiatan tambang ilegal itu tidak menjaga kaidah-kaidah keberlangsungan lingkungan sehingga berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
Misalnya, setelah mengambil atau mengeruk selesai menambang itu tidak diuruk atau reklamasi sehingga bolong-bolong dan tidak ada perbaikan penghijauan kembali.
“Bahkan namanya tambang bisa membuat danau dan bisa menimbulkan korban. Jadi namanya tambang ilegal harus ditindak secara tegas, karena jelas sekali suatu tindakan pidana yang banyak merugikan banyak pihak, termasuk biaya negara,” pungkasnya.
Sebelumnya, beredar surat laporan hasil penyelidikan (LHP) yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari Kepala Divisi Propam Polri, saat itu Ferdy Sambo, Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022, bersifat rahasia.
Dalam dokumen poin h, tertulis Aiptu Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak 3 kali, yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.
Selain itu, juga memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim dalam bentuk USD sebanyak 3 kali, yaitu Oktober, November dan Desember 2021, sebesar Rp2 miliar.
Sementara, kesimpulan laporan hasil penyelidikan ditemukan fakta-fakta bahwa di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur, terdapat beberapa penambangan batu bara ilegal yang tidak dilengkapi izin usaha penambangan (IUP).
Namun, tidak dilakukan upaya tindakan hukum dari Polsek, Polres, Polda Kalimantan Timur dan Bareskrim karena adanya uang koordinasi dari para pengusaha tambang ilegal. Selain itu, ada kedekatan Tan Paulin dan Leny Tulus dengan pejabat Polda Kalimantan Timur.
Bukan cuma itu, video Ismail Bolong juga sempat beredar di media sosial.
Awalnya, Ismail Bolong mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur.
Keuntungan yang diraupnya sekitar Rp5 miliar sampai Rp10 miliar tiap bulannya.
“Keuntungan yang saya peroleh dari pengepulan dan penjualan batu bara berkisar sekitar Rp5 sampai Rp10 miliar dengan setiap bulannya," kata Ismail Bolong dalam videonya.
Kemudian, Ismail Bolong juga mengklaim sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yakni memberikan uang sebanyak tiga kali.
Pertama, uang disetor bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp2 miliar.
Tapi tiba-tiba, Ismail Bolong membuat pernyataan membantah melalui video. Dalam video keduanya itu, Ismail Bolong memberi klarifikasi permohonan maaf kepada Kabareskirm Komjen Agus Andrianto atas berita yang beredar. Ismail Bolong kaget videonya baru viral sekarang.
“Saya mohon maaf kepada Kabareskrim atas berita viral saat ini yang beredar. Saya klarifikasi bahwa berita itu tidak benar. Saya pastikan berita itu saya tidak pernah berkomunikasi dengan Kabareskrim apalagi memberikan uang. Saya tidak kenal,” kata Ismail Bolong.
Sebelumnya, Pengusaha Batu Bara Kalimantan Timur, Tan Paulin membantah tuduhan yang disampaikan Anggota Komisi VII DPR, Muhammad Nasir yang menyatakan dirinya menjadi penjual batu bara tersembunyi di Kalimantan Timur.
Melalui kuasa hukumnya, Yudistira menyatakan bahwa Tan Paulin menyebut tuduhan yang disampaikan Muhammad Nasir sangat merugikan dan jauh dari kebenaran serta tidak berdasarkan fakta-fakta yang ada.
Bahwa berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya, kata Yudistira, Tan Paulin merupakan pengusaha yang membeli batu bara dari tambang-tambang pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) resmi.
Selain itu, semua batu bara yang diperdagangkan sudah melalui proses verfikasi kebenaran asal usul barang dan pajak yang sudah dituangkan di LHV (Laporan Hasil Verifikasi) dari surveyor yang ditunjuk.
Tak sampai di situ, Tan mengaku melakukan trading atau perdagangan batu bara dengan didasari oleh Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan Nomor 94/1/IUP/PMDN/2018 yang terdaftar di Minerba One Data Indonesia.
"Adapun kegiatan penjualan batu bara yang dilakukan oleh klien kami sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, di mana batu bara yang dijual mengantongi dokumen resmi," kata Yudistira pada Jumat, 14 Januari 2022.(jef)