Tambang-News.id | Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif dan Komisi VII DPR RI didesak melakukan investigasi terkait adanya dugaan kegiatan penambangan batu bara ilegal oleh Tan Paulin di Kalimantan Timur, pasca perhelatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20.
Desakan itu disampaikan Direktur Eksekutif Energi Watch, Mamit Setiawan seiring mencuatnya nama Tan Paulin dalam beberapa hari terakhir.
Baca Juga:
Destinasi Hits Terbaru Indonesia, 5.000 Wisatawan Serbu IKN Setiap Hari
Nama Tan Paulin mencuat usai disebut oleh mantan polisi Ismail Bolong mengenai pengakuannya tentang adanya dugaan praktik tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Diketahui, Tan Paulin sudah dua kali disebut namanya dalam kegiatan tambang batu bara.
Pertama, Anggota Komisi VII DPR Muhamad Nasir saat rapat dengan Menteri ESDM pada Januari 2022.
Baca Juga:
Netanyahu Tawarkan Rp79 Miliar untuk Bebaskan Satu Sandera di Gaza
Kini, Tan Paulin disebut oleh mantan Anggota Polresta Samarinda, Aiptu (purn) Ismail Bolong.
“Terkait Tan Paulin. Saya kira ini memang jadi PR yang sudah dua kali disebut. Begitu ramai, memang pengacaranya bilang bahwa mereka hanya trader posisinya," kata Mamit Setiawan dikutip dari Warta Kota, pada Rabu (16/11/2022).
"Pengacaranya bilang, bahwa kita cuma trader, memang salah kita membeli barang dan tidak tahu asal usulnya dari mana, misalnya seperti itu,” tambahnya.