Disimpulkan bahwa perbuatan tersebut melanggar Pasal 158 Jo Pasal 160 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.
Briptu Hasbudi Juga Diduga Bisnis Pakaian Bekas Ilegal
Baca Juga:
Polda Papua Barat Ungkap 2 Kasus Tindak Pidana Tambang Emas Ilegal di Manokwari dan Pegunungan Arfak
Selain bisnis tambang emas ilegal, Briptu Hasbudi juga diduga memiliki bisnis pengiriman pakaian ilegal dalam belasan kontainer.
Hal itu terungkap saat tim khusus Polda Kaltara mendalami kasus tambang emas ilegal Briptu HSB dan menemukan belasan kontainer di Pelabuhan Malundung, Tarakan.
Jumlah kontainer sebanyak 17 yang berisi pakaian bekas, di mana satu kontainer berisi 107 sampai 110 balpres pakaian bekas.
Baca Juga:
Tambang Emas Ilegal di Mali Runtuh, 48 Wanita Tewas Tertimbun
"Semua kontainer akan diperiksa , 17 kontainer yang diduga tidak sesuai dengan manifes. Pelanggaran manifes tertulis rumput laut tapi isinya pakaian bekas," kata Budi.
Baju bekas tersebut rencana akan dikirim ke Makassar dan kegiatannya sudah berlangsung dua tahun.
Sederet Barang Mewah Briptu Hasbudi