Tambangnews.id | Polda Kalimantan Utara mengungkap keberadaan tambang emas liar atau ilegal yang dimiliki oknum polisi yakni Briptu Hasbudi. Lokasi tambang emas ilegal itu berlokasi di Desa Sekatak, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.
"Polda Kaltara pada hari Kamis (21/4) mendapat informasi terkait dugaan tambang emas liar berlokasi di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan," kata Kabid Hukas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat.
Baca Juga:
Polda Papua Barat Ungkap 2 Kasus Tindak Pidana Tambang Emas Ilegal di Manokwari dan Pegunungan Arfak
Dari informasi itu, Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya membentuk tim khusus gabungan Direktorat Reskrimsus, Polres Bulungan, dan Polres Tarakan untuk melaksanakan penyelidikan dan penyidikan.
"Dari penyelidikan ditemukan benar di lokasi tersebut terdapat kegiatan penambangan emas yang dilakukan secara ilegal," kata Budi.
Selanjutnya pada Sabtu (30/4), dilakukan penyelidikan lanjutan berkoordinasi dengan PT BTM bahwa lokasi kegiatan penambangan itu ada di PT BTM Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, bukan di bawah SPK maupun PT BTM.
Baca Juga:
Tambang Emas Ilegal di Mali Runtuh, 48 Wanita Tewas Tertimbun
Dia menjelaskan, jenis pekerjaan yang dilakukan yaitu penambangan dan pengolahan material tanah dengan menggunakan bahan kimia jenis sianida untuk mendapatkan emas yaitu pengolahan dengan metode rendaman.
Polda Kaltara pada 30 April 2022 telah mengamankan lima orang yakni MI sebagai koordinator, H sebagai mandor, MU sebagai penjaga bak, B dan I adalah sopir truk sewaan. Barang bukti yang diamankan sebanyak tiga unit ekskavator, dua unit truk, empat drum sianida, dan lima karbon perendaman.
Hasil pemeriksaan saksi yang diamankan, pemilik tambang emas ilegal adalah Hasbudi yang merupakan oknum anggota Polri berpangkat Briptu dan M sebagai koordinator.