Rupang menilai, Pemprov Kaltim sebetulnya memiliki kekuatan pula yakni terkait persoalan infrastruktur yang rusak akibat tambang batu bara. Ia mengatakan Pemprov bisa menindak dengan Perda Kaltim Nomor 10/2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Kegiatan Pengangkutan Batu bara dan Kelapa Sawit.
Dalam pasal 6 ayat 1 sudah disebutkan, setiap angkutan batu bara dan hasil perusahaan perkebunan kelapa sawit dilarang melewati jalan umum.
Baca Juga:
HATAM 2023, Jatam: Pertahankan Ruang Hidup, Lawan Kolonialisme Industri Ekstraktif
"Dasar hukum perda itu kuat. Masalahnya, pelaksanaan aturan tersebut hampir tak ada. DPRD sebagai kontrol pengawasan bisa mempertanyakan gubernur lewat hak angket atau interpelasi," sebut Rupang.
Persoalan lainnya, kata dia, hingga kini petaka akibat lubang tambang belum tuntas. Sudah 40 nyawa melayang. Perkara tersebut sudah berlangsung sejak 2011 hingga 2021. Dalam catatan Jatam hingga kini ada 1.735 lubang bekas tambang batu bara yang menganga di Kaltim. Ribuan lubang itu tersebar di berbagai kabupaten/kota di Bumi Mulawarman.
"Selama jadi gubernur sudah berapa banyak laporan (nyawa hilang di lubang tambang) yang ditangani oleh kepolisian tuntas hingga ke meja hijau. Semestinya itu bisa didesak ke polda," katanya. [jat]