Tambang-News.id | Asosiasi Pengusaha Pertambangan Rakyat Indonesia (APPRI) memberi saran atau solusi kepada pemerintah pusat juga Polri dalam penanganan tambang ilegal yang ada di Kalimantan Timur.
Hal itu menyusul maraknya penambangan batu bara ilegal yang ada di Kaltim.
Baca Juga:
Posko ESDM RAFI 2026 Resmi Ditutup, Pasokan Energi Dipastikan Aman dan Terkendali
Menurut catatan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, terdapat 151 titik aktivitas tambang ilegal di seluruh wilayah Kaltim.
Karena itu, Ketua Umum APPRI, Rudi Prianto mengatakan diperlukan ide atau gagasan baru dalam penyelesaian permasalahan tambang ilegal ini.
Rudi menjelaskan aktivitas penambangan ilegal yang sudah dikeruk tak bisa lagi dikembalikan seperti semula.
Baca Juga:
Hadiri Rapat Paripurna DPRD Karo,Bupati Karo Sampaikan Nota Pengantar LKPH Tahun 2025
Juga tak dapat dihilangkan, sebab, pemerintah maupun penegak hukum saja, selama ini tidak bisa mengendalikan persoalan tambang ilegal ini.
"Istilah ilegal itu kan hanya timbul ketika pemerintah belum mengatur secara detail masalah izin untuk rakyat kecil yang selama ini masih terabaikan, mengingat kementerian masih terfokus dengan penambang besar yang memiliki kemampuan untuk mengurus perizinan dan lobi pemerintah pusat," terang Rudi di Samarinda, Selasa (22/11/2022).
Sedangkan rakyat kecil yang dikatakan ilegal bukan berarti mereka tidak membayar pajak.