Penelusuran APPRI, sistem pengapalan batu bara harus melalui sistem pembayaran pajak dan royalti dan proses verifikasi dari surveyor.
Tahapan ini telah dilakukan oleh penambang rakyat, tetapi seperti sistem plasma belum dirancang oleh Minerba.
Baca Juga:
Kecelakaan di Jalur Kamojang Bandung, Pasangan Pemudik Asal Depok Tewas
Padahal ini bertujuan memberdayakan masyarakat sekitar pertambangan, sehingga mereka turut menikmati hasil tambang dan mengangkat perekonomian.
Tapi seiring tahun berlalu, kata Rudi, aturan itu justru memihak pada konglomerasi. Banyak rakyat kecil di Kaltim mengaku memiliki tanah keluarga maupun adat dan bermimpi akan kehidupan yang lebih baik, untuk dapat turut serta menikmati hasil alam Indonesia.
Saat ini banyak masyarakat lokal yang membuka usaha tambang batu bara dengan modal seadanya.
Baca Juga:
Naas! Diduga Kelelahan, Pasutri Asal Depok Tewas saat Kecelakaan di Kamojang Bandung
Mereka juga kesulitan mendapat akses perizinan dari pemerintah. Namun, di lapangan banyak sebenarnya mengantungkan hidupnya dari penambangan batu bara yang disebut pemerintah ilegal ini.
Oleh karena itu, mau tidak mau, suka tidak suka, kata Rudi, pemerintah harus memfasilitasi keberadaan para penambang ilegal ini untuk perbaikan.
Rudi mengusulkan pemerintah pusat memberi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi pertambangan ilegal ini.(jef)