Tambang-News.id | Asosiasi Pengusaha Pertambangan Rakyat Indonesia (APPRI) memberi saran atau solusi kepada pemerintah pusat juga Polri dalam penanganan tambang ilegal yang ada di Kalimantan Timur.
Hal itu menyusul maraknya penambangan batu bara ilegal yang ada di Kaltim.
Baca Juga:
Kalimantan Selatan Tuan Rumah, Ini Arti dan Makna Logo Resmi HPN 2025
Menurut catatan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, terdapat 151 titik aktivitas tambang ilegal di seluruh wilayah Kaltim.
Karena itu, Ketua Umum APPRI, Rudi Prianto mengatakan diperlukan ide atau gagasan baru dalam penyelesaian permasalahan tambang ilegal ini.
Rudi menjelaskan aktivitas penambangan ilegal yang sudah dikeruk tak bisa lagi dikembalikan seperti semula.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Juga tak dapat dihilangkan, sebab, pemerintah maupun penegak hukum saja, selama ini tidak bisa mengendalikan persoalan tambang ilegal ini.
"Istilah ilegal itu kan hanya timbul ketika pemerintah belum mengatur secara detail masalah izin untuk rakyat kecil yang selama ini masih terabaikan, mengingat kementerian masih terfokus dengan penambang besar yang memiliki kemampuan untuk mengurus perizinan dan lobi pemerintah pusat," terang Rudi di Samarinda, Selasa (22/11/2022).
Sedangkan rakyat kecil yang dikatakan ilegal bukan berarti mereka tidak membayar pajak.
Penelusuran APPRI, sistem pengapalan batu bara harus melalui sistem pembayaran pajak dan royalti dan proses verifikasi dari surveyor.
Tahapan ini telah dilakukan oleh penambang rakyat, tetapi seperti sistem plasma belum dirancang oleh Minerba.
Padahal ini bertujuan memberdayakan masyarakat sekitar pertambangan, sehingga mereka turut menikmati hasil tambang dan mengangkat perekonomian.
Tapi seiring tahun berlalu, kata Rudi, aturan itu justru memihak pada konglomerasi. Banyak rakyat kecil di Kaltim mengaku memiliki tanah keluarga maupun adat dan bermimpi akan kehidupan yang lebih baik, untuk dapat turut serta menikmati hasil alam Indonesia.
Saat ini banyak masyarakat lokal yang membuka usaha tambang batu bara dengan modal seadanya.
Mereka juga kesulitan mendapat akses perizinan dari pemerintah. Namun, di lapangan banyak sebenarnya mengantungkan hidupnya dari penambangan batu bara yang disebut pemerintah ilegal ini.
Oleh karena itu, mau tidak mau, suka tidak suka, kata Rudi, pemerintah harus memfasilitasi keberadaan para penambang ilegal ini untuk perbaikan.
Rudi mengusulkan pemerintah pusat memberi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi pertambangan ilegal ini.(jef)