"Sedang dibahas itu prinsipnya. Nanti kita tunggu udah putus saja ya. Biar tidak terjadi diskursus yang belum putus," ujarnya.
Di sisi lain, Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menilai rencana pemerintah membentuk BLU guna memastikan kesediaan kebutuhan batu bara dalam negeri perlu dikaji dan disosialisasikan lebih mendalam sebelum diterapkan.
Baca Juga:
Pertumbuhan Tinggi, Dirjen ESDM: Masalah Over Supply Listrik di Jawa-Bali Akan Teratasi
Hal ini guna menghindari pengambilan kebijakan yang reaktif dan kondisional.
Menurut Perhapi, BLU yang akan dibentuk akan meninggalkan permasalahan baru dalam iklim investasi di Indonesia, khususnya di bidang pertambangan.
Selain itu, pengelolaan dana yang begitu besar, juga menjadi tantangan tersendiri.
Baca Juga:
Tarif Listrik Triwulan IV Tidak Naik, PLN Jaga Pelayanan Listrik Tetap Andal
"Kebijakan dan peraturan yang kerap berubah dan cenderung reaktif, akan menyebabkan kepastian hukum dan kepastian berinvestasi di Indonesia menjadi lemah. Apalagi, jika sebuah kebijakan didasari oleh variabel harga komoditi yang tidak bisa dipastikan fluktuasinya, termasuk harga batubara," kata Ketua Umum PERHAPI Rizal Kasli dalam siaran persnya (7/7/2022).
Rizal menilai jika alasannya adalah memastikan tidak terulangnya kelangkaan pasokan batu bara di dalam negeri, maka sejatinya mekanisme dan ketentuan mengenai DMO yang selama ini diterapkan, sudah bisa dijadikan instrumen untuk memastikan pemenuhan pasokan batu bara untuk PLN dan industri dalam negeri.
Hanya dibutuhkan pengawasan yang lebih ketat, dan penegakan hukum (law enforcement) yang tegas atas perusahaan yang tidak patuh.