Tambangnews.id | Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebentar lagi bakal merilis lembaga baru, yakni Badan Layanan Umum (BLU) sebagai pemungut iuran batu bara.
Dengan adanya BLU ini, harga batu bara khusus dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) bakal dilepas ke mekanisme pasar.
Baca Juga:
Pertumbuhan Tinggi, Dirjen ESDM: Masalah Over Supply Listrik di Jawa-Bali Akan Teratasi
Seperti yang diketahui, sejauh ini ada tiga industri yang menikmati harga khusus DMO batu bara.
Diantaranya adalah PT PLN (Persero) yang harga batu baranya dipatok US$ 70 per ton beserta industri pupuk dan semen yang dipatok US$ 90 per ton.
Nah, dengan hadirnya BLU, harga DMO tentunya akan mengikuti harga batu bara dipasar. Namun, BLU tersebut akan memungut selisih dari harga patokan dengan harga batu bara pasar.
Baca Juga:
Tarif Listrik Triwulan IV Tidak Naik, PLN Jaga Pelayanan Listrik Tetap Andal
Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin memastikan bahwa semua industri yang mendapat alokasi khusus DMO juga akan mendapatkan perlakuan hal yang sama.
"Kalau DMO ya semuanya," ujar Ridwan saat ditemui di Gedung DPR, beberapa waktu yang lalu.
Namun, sayang Ridwan belum bisa memastikan detil terkait dengan mekanisme penggantian selisih antara harga pasar dengan mekanisema harga patokan DMO.