Polres Klaten menanggapi cuitan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka terkait tambang di Klaten yang dibilang bekingnya ngeri.
Menanggapi hal itu, Polres Klaten mengungkap ada enam kasus hukum terkait tambang ilegal selama setahun.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
"Dari bulan delapan (Agustus) kita sudah menindak terkait dengan tambang ilegal (illegal mining) ada tiga kasus. Saat ini yang dua sudah P.21 dan yang satu masih proses sidik, mudah-mudah bulan ini selesai semua," ungkap Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo saat ditanya detikJateng berkait tambang ilegal di sela pengiriman bantuan lima truk ke Cianjur di Mapolres Klaten, Senin (28/11).
Menurut Eko, dari tiga kasus itu ada empat orang tersangka. Semua tersangka ditahan di Polres Klaten.
"Ditahan semua, ada empat orang tersangka. Setahun ini ada enam kasus tambang ilegal dan semua di Kecamatan Kemalang," imbuh Eko.
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
Dia juga mengungkap, Polres Klaten menjadikan tambang ilegal sebagai atensi penindakan sebagaimana diatensi Kapolri dan Kapolda Jateng. Tambang yang ditindak, kata Eko, yakni yang tidak ada izinnya.
"Itu memang yang kita amankan itu tidak ada izinnya. Sebenarnya sering kita lakukan penyelidikan tapi saat kita naik mereka tidak beraktivitas, mereka kan tergantung market juga," papar Eko.(jef)