Ia minta provinsi dan kabupaten bisa memberikan tindakan tegas terhadap pelaku penambangan pasir ilegal.
“Kalau memang diizinkan ya izinkan sekalian penambangan itu," ujarnya.
Baca Juga:
Polda Sulteng Soal Tambang Ilegal PT PBS di Sungai Bou Donggala: tidak Tertangkap Basah Saat Beroperasi
Anggota DPRD Lampung Timur lainnya, Mohammad Zakwan, mengatakan keberadaan tambang pasir ilegal merugikan negara karena berpotensi menghilangkan sumber pendapatan pemerintah baik pusat maupun daerah.
Ia minta aparat hukum penegak hukum dari Polda, Polres dan TNI melakukan penegakan hukum untuk menertibkan dan memberantas tambang pasir ilegal di Pasir Sakti.
"Harus ada pemberian sanksi hukum seperti kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar sesuai UU Pertambangan Minerba,” ucapnya.
Baca Juga:
Tempat 8 Pekerja Tambang Emas yang Terjebak dalam Lubang, Dikatakan Tak Berizin
Ia juga menyarankan pemda menyediakan lapangan kerja untuk masyarakat sekitar tambang pasir ilegal agar mereka tidak terlibat dalam kegiatan melanggar hukum tersebut. [jat]